Manipulasi KTP WNA, Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

KTP milik WNA asal Cina sekaligus karyawan disalah satu perusahaan nikel di Kabupaten Morowali Sulteng.

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Masuknya Warga Negara Asing (WNA) di Indoneaia termasuk di Sulawesi Tenggara perlu menjadi perhatian serius bagi semua pihak termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNA seperti yang dilakukan oleh Bun Khoi Tjhing (53) salah satu WNA asal Cina sekaligus karyawan disalah satu perusahaan nikel di Kabupaten Morowali, Sulteng yang mendapatkan KTP.

“KTP tidak serta merta dapat diberikan bagi WNA. Apalagi mereka datang di Sultra hanya sementara,” ungkap salah satu pejabat teras Disdukcapil Kota Kendari, La Ode Aidil Rere, Kamis (30/3/2017).

Menurut Aidil, petugas Disdukcapil yang  membuatkan KTP harus sesuai dengan peraturan perundang undangan. Jika ditemukan petugas Disdukcapil yang memanipulasi KTP termasuk KTP bagi WNA maka akan diberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

“Peraturan presiden nomor 112 tahun 2013 tentang KTP dan sejenisnya. KTP manual sudah tidak berlaku sejak 1 Januari 2015. Jika ditemukan maka akan dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 75 juta,” katanya.

Lanjut dia, bagi WNA yang ingin membuat KTP maka harus berhubungan dengan kedutaan negara bersangkutan yang berada di Indonesia, setelah itu ke catatan sipil untuk mengambil pengantar surat keterangan domisili WNA.

Penulis  : Ajmain Yusdin

Komentar