Mau Hadir Debat Publik? KPU Syaratkan Pejabat Publik Harus Punya Izin Cuti

Politik246 views
Ketua KPU Bersama Sejumlah Tim Paslon Saat Rakor Debat Publik

KENDARI, PORTALSULTR-COM– Pejabat yang akan menghadiri debat publik putaran kedua, pemilihan Walikota  Kendari harus mengantongi izin cuti terlebih dahulu.

Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara KPU, Panwaslu, dan tim kampanye  pasangan calon (paslon), dalam rapat kordinasi beberapa waktu lalu.

Ketua Panwaslu Kota Kendari, Alasman Mpsau,  saat ditemui di sela-sela rapat kordinasi menyampaikan bahwa, pejabat publik harus ada izin cuti. Pejabat yang diwajibkan mengantongi izin yakni,  pejabat yang hadir bukan bersifat undangan melainkan sebagai tim dari salah satu paslon.

“Kalau kehadirannya sebagai salah satu tim paslon maka wajib ada izin,  kecuali kalau itu undangan langsung dari KPU maka tidak perlu ada izin,”ujarnya.

Senada dengan Panwaslu,  Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu juga menyampaikan hal sama. Hayani mengatakan pejabat yang tidak mengantongi izin tidak akan di perkenankan hadir dan masuk dalam acara debat publik tersebut.

[irp posts=”2108″ name=”Panwaslu Kendari Mulai Petakan TPS Rawan Money Politik”]

Kata Hayani, pejabat publik seperti Walikota dan jajarannya, anggota DPRD lingkup Kota dan Sultra yang ingin menghadiri debat tersebut terlebih dahulu harus mendapatkan izin cuti. KPU hanya memperbolehhkan masuk jajaran pejabat yang diundang secara khusus oleh KPU.

Editor : Hermawan Lambotoe

Komentar