Mencari Keadilan di Negeri Zamrud Khatulistiwa

Opini312 views

Oleh: Safiatuz Zuhriyah

Indonesia kembali menjadi sorotan media-media internasional. Namun sayang, bukan karena kegemilangan prestasi maupun keelokan alamnya. Namun justru karena ketidakadilan penegakan hukumnya.

Adalah penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun, 37, mantan guru perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi musababnya. Penolakan PK itu membuat Baiq tetap menjalani hukuman penjara.

Baiq adalah terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ditolaknya PK oleh MA, membuat mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Kasusnya menjadi ironi hukum di Indonesia. Kasus ini bermula ketika dia merekam percakapan telepon dengan kepala sekolah yang jadi atasannya saat dia menjadi guru. Rekaman itu untuk membuktikan bahwa bosnya melecehkannya secara seksual. Namun, Baiq justru dilaporkan ke polisi pada 2015 atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Media internasional yang berbasis di Amerika Serikat, seperti Reuters, Washington Post hingga New York Post ramai-ramai memberitakan kasus yang menjerat wanita tersebut. “Indonesia’s top court jails woman who reported workplace sexual harassment,” bunyi judul Reutersdan New York Post. Terjemah judul itu adalah “Pengadilan tertinggi di Indonesia penjarakan wanita yang melaporkan pelecehan seksual di tempat kerja”.

Media ternama Inggris, BBC, mengangkat judul; “Indonesian woman jailed for sharing boss’s ‘harassment’ calls”. Terjemah dari judul itu adalah; “Wanita Indonesia dipenjara karena berbagi penggilan ‘pelecehan’ atasan.”

Al Jazeera, media yang berbasis di Qatar juga ikut mengulas kasus Baiq. “Indonesia: Top court rejects woman’s appeal over boss’s lewd call,” bunyi judul media Arab tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar kepincangan penegakan hukum di negeri zamrud khatulistiwa. Hukum hanya dibuat senjata oleh para elit untuk menjerat pihak lain yang berseberangan. Hukum selalu saja tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Sebelum kasus Baiq, telah mencuat kasus Prita Mulyasari. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Prita enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Prita juga didenda Rp 204 juta, gara-gara surat elektroniknya tentang pelayanan Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Alam Sutera menyebar. Meski akhirnya Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prita dari seluruh dakwaan atau bebas murni. 

Kasus lain dialami oleh Wahyu Dwi Pranata, mahasiswa jurusan Teknik Elektro Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Pada tahun 2013, Wahyu dipaksa mengundurkan diri oleh kampusnya atau akan dijerat pasal pencemaran nama baik UU ITE. Pihak kampus menilai Wahyu terlalu kritis mengomentari kebijakan kampus melalui tulisannya di blog dan kanal Kompasiana. Salah satu tulisannya yang banyak dibaca yakni Kau Renggut Miliaran dari Kami Lalu Kau Perlakukan Kami Seperti Orang Miskin. Saat itu, ia langsung ditawari dua pilihan, dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE atau harus mengundurkan diri. Wahyu lalu memilih yang kedua. (Tirto.id)

Kasus-kasus ketidakadilan vonis hukum terus berulang setiap tahunnya. Sehingga layak untuk dipertanyakan, kemana harus mencari keadilan hukum di negeri ini?

Setidaknya, ada 2 aspek hukum yang menjadi penyebab terjadinya kepincangan. Yaitu materi hukum dan penegak hukum.

Aspek Pertama, Materi Hukum

Seperti yang kita ketahui, Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi. Dimana dalam demokrasi, yang berhak membuat hukum adalah rakyat yang diwakili oleh wakil rakyat (DPR). Tentu ini sering menimbulkan ketidakadilan. Karena kelemahan manusia dalam menentukan hakekat kemaslahatan. Baik dan buruk hanya dilihat dari satu sisi, yaitu kemaslahatan dirinya. Akibatnya, keputusan yang dihasilkan seringkali menzalimi pihak lain. Karena itu, manusia mutlak memerlukan aturan dari zat yang menciptakan dirinya, yaitu Allah SWT.

Allah berfirman dalam TQS. Al An’am: 57. “Sekali-kali keputusan hukum itu hanya di tangan Allah; Dialah zat yang Maha Memutuskan kebenaran, sedangkan Dialah sebaik-baik Pemberi keputusan”.

Allah menurunkan hukum kepada manusia dalam bentuk Al Quran dan As Sunnah. Dimana setiap permasalahan baru yang muncul, bisa digali hukumnya dari kedua sumber tersebut.

Aspek Kedua, Penegak Hukum

Di Indonesia, tugas para penegak hukum (hakim) demikian berat. Tunggakan tumpukan perkara setiap tahunnya mencapai ribuan karena semakin banyaknya orang yang berperkara di pengadilan. Penyelesaian kasus dengan jumlah sebesar itu, membuat hakim hanya mengejar target jumlah dengan mengorbankan kualitas putusan.

Seringkali hakim tidak dapat mendalami kasusnya secara rinci. Ia lebih sering mengikuti argumen salah satu pengacara yang berperkara. Tentunya keputusan yang diambil tidak lagi berdasarkan kepada fakta peristiwa secara akurat. Sang hakim menggunakan pertimbangan yang berat sebelah.

Adapun orang yang berperkara memiliki kekayaan yang berbeda di dalam masyarakat. Ia dengan kekayaannya dapat menyewa pengacara yang profesional. Terdakwa dapat menyewa pengacara terkenal, karena ia memiliki uang yang cukup. Keterkenalan pengacara dan kekuasaan atau pangkat terdakwanya dapat mempengaruhi keberpihakan hakim dari sudut psikologis.

Ditambah lagi tidak adanya ketakwaan yang melekat dalam diri hakim. Tidak ada rasa takut bila keputusannya akan menzalimi pihak lain. Yang penting, tugasnya untuk mengambil putusan telah selesai.

Padahal, Allah SWT memerintahkan kepada setiap hamba-Nya untuk berbuat adil seperti firman-Nya dalam Surat An-Nahl ayat 90. Ayat itu berarti, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” Perintah Allah SWT ini terlihat sangat jelas dan tegas.

Ketegasan perintah tersebut menjadikan peran hakim berada pada posisi yang penting dan strategis. Mereka merupakan orang yang merefleksikan aturan-aturan Allah untuk tegaknya keadilan. Seorang hakim yang memutus suatu sengketa (perkara) dengan adil, maka berarti dia telah memberi keadilan bagi manusia di dunia. Sedangkan di akhirat, dia juga akan dimasukkan oleh Allah SWT ke dalam surga yang penuh kenikmatan.

Sebaliknya, hakim yang zalim atau tidak adil dalam memutuskan perkara, sesungguhnya ia telah menzalimi orang lain dan menimbulkan luka mendalam bagi para korban.

Yang lebih tragis, hakim yang tidak adil diancam dengan neraka sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zhalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka” (HR Abu Dawud).

Karenanya, seorang hakim dalam Islam selalu dituntut untuk berbuat adil. Begitu pula para penguasanya. Bahkan Rasulullah SAW menegaskan bahwa seandainya putri tercintanya, Fatimah yang mencuri maka beliau sendiri yang akan memotong tangannya.

Begitulah kepastian penegakan hukum dijamin dalam Islam dan tidak pandang bulu dalam pelaksanaannya. Maka, kenapa kita tidak kembali saja kepada hukum-hukum Islam (agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia) yang sudah terbukti keunggulannya?

Komentar