Mendagri Intruksikan Satu Minggu Ke Depan KTP-el Rusak atau Invalid Sudah Dimusnahkan

Nasional436 views

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa Mendagri menginstruksikan dengan tegas agar satu minggu ke depan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah.

Lebih lanjut Bahtiar juga mengungkapkan mekanisme pemusnahan KTP-el rusak atau invalid berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

“Pastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya. Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa/pers dan instansi terkait lainnya didaerah untuk menyaksikan secara langsung,” tegas Bahtiar di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Langkah cepat yang dilakukan Kemendagri sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat dari Kemendagri untuk menjaga, mencegah, dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum termasuk terkait dengan Kepemiluan.

“Dan kami tegaskan siapapun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum,” ungkap Bahtiar.

Lebih lanjut kata Bahtiar, Menteri Dalam Negeri, telah menginstruksikan Dirjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar secara sungguh-sungguh memperhatikan, mematuhi, dan melaksanakan Standar Operasional Prodesedur (SOP) pemusnahan KTP-el rusak atau invalid tersebut. Walau hanya satu atau dua blanko rusak atau invalid segera dimusnahkan dengan cara dibakar yamg disertai dengan berita acara.

“Kemendagri bersama Kepala Daerah tidak ragu-ragu akan memberikan tindakan tegas termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas siapapun aparat Dukcapil pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP tersebut,” tutup Bahtiar.

Penulis: Benny Laponangi
Sumber: Puspen Kemendagri

Komentar