Miras ‘Terbang’ Bebas

Opini281 views

Oleh: Siti Maisaroh

Kemelut masalah akan barang haram ini tak kunjung usai. Ditengah marak terjadinya kerusakan yang ditimbulkan karena mengkonsumsinya, seperti kecelakaan lalulintas, perampokan, pelecehan seksual, pembunuhan, dan kriminal lainnya. Tapi disisi lain, barang terlaknat ini terus saja mencari ruang untuk tetap eksis.  

Entah telah berapa korban yang berjatuhan, dari miras oplosan sampai miras yang dilegalkan. Seperti yang terjadi di NTT dimana pemerintahnya meluncurkan miras khas dari daerah itu yang mereka beri nama Sophia (Sopi asli). “Kadar alkohol minuman Sophia ini sekitar 45 persen, dan pada tahap pertama akan diproduksi sebanyak 12.000 botol.” Ungkap Viktor selaku gubernur NTT. (Kompas,  1 April 2019). 

Karena lemahnya hukum di negeri ini, sehingga para pengusaha miras dengan bangga dan bebasnya membuat dan memasarkan produknya. Ini karena sikap pemerintah yang cukup mengatur dan mengawasi saja peredarannya. Tidak ada pelarangan. Ini terbentuk karena diterapkannya system Kapitalis oleh Negara kita, dimana Negara membebaskan sesuatu yang sifatnya bermanfaat. Tidak menggunakan standar halal dan haram. Apalagi mempertimbangkan bahaya yang ditimbulkannya. Justru yang menjadi standar adalah untung atau rugi. Kalau sesuatu itu dianggap bermanfaat karena menjadi salah satu produk yang dapat menambah penghasilan Negara, maka dibiarkan. 

Padahal Islam tegas melarangnya, sebagaimana Abdullah bin Umarra menuturkan Rasulullah saw. pernah bersabda “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram” (HR Ahmad dan Abu Dawud). Dalam riwayat lain, Rasulullah saw juga pernah bersabda “Mengutuk sepuluh orang yang karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan hasil penjualannya, pembelinya dan pemesannya”. (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi).  

Nabi Saw pernah mencambuk peminum khamr 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah lebih aku disukai. (HR. Muslim). Adapun pihak selain minum khamr dikenai sanksi ta’zir, yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada khalifah dan qadhi, sesuai ketentuan syariah.  Tentu sanksi yang memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih berat dari peminumnya karena keberadaan mereka sangat berbahaya ditengah masyarakat. 

Miras adalah contoh kecil dari barang haram lainnya yang beredar. Hanya Negara yang menerapkan aturan Islamlah yang mampu mengatur masalah ini. Dengan diterapkannya hukuman yang menjerakan untuk para pelaku terkait. Sehingga Negara akan aman. Jauh dari kriminal. Keberkahan juga akan Allah Swt limpahkan. Wa’allahu alamu bishowab.

Komentar