KASIPUTE, PORTALSULTRA.COM – Pilkada Bombana dipastikan akan bergulir kembali, di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 26 April 2017.
Tujuh TPS yang dinyatakan diulang itu diantaranya, TPS 1 Desa Hukaea, TPS 2 Desa Lantari, TPS 2 Desa Tahi Ite, TPS 1 Desa Larete, TPS 2 Desa Larete (TPS 2 Marampuka), TPS 1 Desa Lemo (TPS 1 Marampuka), TPS 1 Desa Lamoare.
Putusan MK itu wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja setelah diucapkannya putusan tersebut.
Salah satu komisioner KPU Sultra yang dihubungi portalsultra.com, yakni Iwan Rompo menyampaikan, pihaknya bersama dengan KPU Bombama, akan melakukan persiapan untuk melakukan PSU.
PHP Bupati Bombana yang teregister dengan nomor perkara 34.PHP.BUP-XV/2017 ini telah dibacakan putusannya oleh MK pada pukul 13.30 WIB.
Selain itu, PHP Bupati Bombana juga akan bersama dengan 7 daerah lainnya yang dibacakan putusannya oleh MK, yakni PHP Gubernur Sulbar, PHP Bupati Maybrat, PHP Walikota Yogyakarta, PHP Bupati Gayo Lues, PHP Bupati Takalar, PHP Walikota Salatiga, dan PHP Bupati Kepulauan Yapen.
Penulis: Hermawan Lambotoe
Komentar