MK Terima 11 Berkas Permohonan Sengketa Pilkada, 2 Diantaranya dari Sultra

Politik481 views

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Sejak dibuka pada Rabu, 22 Februari 2017 Mahkamah Konstitusi telah menerima 11 berkas permohonan perkara sengketa pilkada yang 2 diantaranya adalah datang dari Sulawesi Tenggara.

Dikutip dari detik.com Sabtu, 25 Februari 2017 permohonan perkara datang dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari, Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman (Rasak-Haris).

Selanjutnya ialah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana Kasra Jaru Munara dan Man Arfah (BERKAH).

[irp posts=”2807″ name=”Pilwali Kendari Berpeluang Lanjut ke MK? Ini Saran Pengamat Untuk Para Calon yang Akan Ajukan Gugatan”]

Sedangkan 9 daerah lainnya ialah pilkada Kabupaten Bengkulu, Gayo Lues, Dogiyai, Kota Salatiga, Morotai, Jepara, Nagan Raya, Tebo, dan Takalar.

Sesuai jadwal, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan dari tanggal 2-3 Maret, dan baru akan masuk tahap persidangan dari 16-22 Maret 2017.

Editor : Benny Syaputra Laponangi

Komentar