KENDARI,PORTALSULTRA.COM – Kepala Rutan Kelas II-A Kendari, Andi Gunawan kini memberlakukan kepada setiap narapidana yang beragama Islam, untuk bisa membaca kitab suci Al Quran. “Kami menganjurkan kepada narapidana yang beragama Islam agar bisa membaca Al Quran minimal Iqro,” ungkapnya kepada Rakyat Sultra, Rabu (16/11).
Lanjut dia, jika terdapat narapidana yang belum bisa membaca ayat suci Al Quran, maka pihaknya tidak segan-segan menunda pembebasan narapidana tersebut. “Mereka bisa bebas 100 persen kalau bisa membaca Al Quran. Kalau mereka belum bisa membaca Al Quran maka kita belum izinkan,” tegasnya.
Kebijakan yang diterapkannya, kata dia, adalah untuk membimbing masyarakat agar bisa membaca kitab suci Al Quran dan memiliki perubahan mental, sehingga nilai-nilai positif dapat terus terpatri di dalam diri para napi pasca penahanan di rutan.
“Kami sudah mencoba menerapkannya sejak bulan Juni lalu. Apa yang kami terapkan ini bisa membangkitkan motivasi bagi napi yang lain untuk bisa segera bebas,” ucapnya. Pemantauan para napi, dilakukan mulai dari pengajar. “Pengajar kami datangkan dari kemenag dan pesantren,” kata Andi.
Dari penilaian para pengajar kemudian diberikan kepada petugas rutan. “Penilaian yang dilaporkan kepada petugas rutan yaitu ketika dilakukan peningkatan jenjang misalnya dari Iqro satu ke Iqro dua, atau iqro tiga ke Iqro empat,” imbuhnya.
Penilaian yang dihimpun petugas rutan itulah yang kemudian menjadi salah satu penentu dalam memberikan kemudahan kepada para napi untuk bisa segera bebas.
Komentar