Nyanyian Mantan Kepala BKD Bombana Tak Bisa Seret Tafdil ke Ranah Hukum

Sultra Raya407 views
Bupati Bombana & Ketua DPRD Sultra

KENDARI, PORTALSULTRA.COM–  Apa yang disampaikan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabupaten Bombana Muhammad Ridwan terkait adanya aliran dana K1 dan K2 yang mengalir kesejumlah pejabat daerah lingkup Bombana tidak bisa dijadikan acuan dalam menetapkan seseorang jadi tersangka.

Salah satu nama yang disebut oleh Muh Ridwan yakni H Tafdil. Muh Ridwan, dalam berbagai kesempatan didalam persidangan selalu menyebut nama Bupati Bombana ikut serta mencicipi aliran dana K1 dan K2 Bombana yang bernilai cukup fantastis yakni 12 M.

Namun, sayang meski Muh Ridwan menyebut nama mantan Bupati Bombana itu, akan tetapi tidak serta merta bisa menyeret nama Tafdil dalam kasus K1 dan K2. Hal ini sesuai dengan penjelasan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus Polda) Sultra AKBP Wira Satya Triputra saat menerima beberapa organisasi yang berunjuk rasa di Polda Sultra beberapa waktu lalu.

Menurut AKBP Wira, apa yang diungkapkan Muh Ridwan tentang keterlibatan Tafdil dalam mencicipi uang K1, K2, sudah ditelusuri oleh Polda. Hanya saja, kata Wira, Polda Sultra tidak menemukan sama sekali dugaan keterlibatan Tafdil.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, sampai saat ini tidak ada bukti yang diperoleh Polda tentang keterlibatan Tafdil dalam kasus K1 dan K2 Bombana,”ujarnya.

Selain nama Tafdil, Ketua DPRD Bombana Andi Firman ikut diadukan ke Polda Sultra. Mahasiswa yang mendatangi Polda Sultra tersebut menyampaikan agar Ketua DPRD harus ikut diperiksa, sebab Muh Ridwan juga menyebut dengan jelas keterlibatan Andi Firnan dalam kasus K1 dan K2.

Editor : Hermawan Lambotoe

 

Komentar