Foto: Dok. Humas OJK
Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak para wirausahawan (entrepreneur) muda untuk waspada terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pengawasan OJK Sultra, Maulana Yusup, saat menghadiri seminar kewirausahaan dan inklusi keuangan OJK di Gedung Auditorium Mokodompit Universitas Halu Oleo (UHO), Senin (21/10/2019).
“Dalam menjalankan usaha, entrepreneur muda perlu memanfaatkan kemudahan dalam memperoleh tambahan modal. Namun, kami imbau untuk senantiasa waspada terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) yang ilegal,” ujarnya.
“UMKM harus mengecek kelegalan dan kelogisan (2L) sebelum melakukan pinjaman online atau bertanya saja ke kontak OJK dengan nomor 157 untuk memastikan itu legal atau tidak,” ucapnya.
Berdasarkan data OJK, kata Maulana Yusuf, sampai dengan 30 September 2019 ada sebanyak 127 perusahan fintech yang berizin dan terdaftar di OJK.
“Satgas Waspada Investasi telah menangani entitas fintech peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477entitas,” katanya.
bni/bni
Komentar