Ketua OJK Sultra M. Fredly Nasution (duduk di tengah). Foto: ist.
Kendari – OJK (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku Ketua Satgas Waspada Inventasi (SWI) Sultra menghadiri undangan Ketua DPRD Buton untuk melakukan koordinasi terkait potensi Investasi Bank Ilegal yang marak di Kabupaten Buton.
Koordinasi tersebut sebagai langkah sigap dalam menangani dugaan aktivitas illegal yang dilakukan oleh BMT Berlian.
“Berdasarkan dokumen yang diterima OJK Sultra, aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan BMT Berlian melalui produk tabungan dan deposito. Bunga deposito yang ditawarkan berkisar 11-15%. Mayoritas masyarakat beranggapan BMT Berlian sebagai Bank Swasta. Berdasarkan review buku simpanan atau bilyet deposito, BMT Berlian menyatakan dirinya sebagai bank dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS),” terang Ketua OJK Sultra M. Fredly Nasution dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2019).
Baca juga: OJK Lakukan Capacity Building kepada Wartawan Se-Sultra
“Menurut informasi yang OJK Sultra terima dari masyarakat, BMT Berlian mengaku sebagai bank atau LKMS. Sampai dengan saat ini belum ada BMT yang berpusat di daerah Sultra mengajukan permohonan izin kepada OJK sejak amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,” imbuhnya.
“Berdasarkan keterangan Ketua DPRD Buton, jumlah korban dari BMT Berlian mencapai 400 orang di dua kecamatan yaitu Kecamatan Siotapina dan Wolowa dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp3-4 miliar. Di wilayah Pasar Wajo saja sudah mencapai 353 orang yang diperkirakan potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah, dan masih banyak dari daerah lain,” lanjutnya.
Hasil klarifikasi Dinas Koperasi dan UMKM, terdapat berbagai jenis koperasi seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Nelayan Unit Desa, Wanita, Pesantren, dan lainnya di Kabupaten Buton. Jumlah koperasi di Kabupaten Buton yang terdaftar sebanyak 184 koperasi, 140 termasuk kategori aktif, 40 termasuk kategori tidak aktif.
“BMT Berlian tidak terdaftar/memiliki izin sebagai koperasi atau UMKM. Selain itu, BMT Berlian belum pernah mengajukan izin kepada OJK Sultra sebagai LKM/LKMS. Artinya, BMT Berlian adalah entitas ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat,” terangnya.
OJK Sultra melalui SWI Sultra akan segera menindaklanjuti pemasalahan ini. OJK Sultra senantiasa mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan inventasi ilegal dengan mengingat 2L (Legal dan Logis). Legal artinya masyarakat didorong untuk proaktif mencari tahu apa perusahaan/entitas tersebut telah memiliki izin dari otoritas terkait.
“Untuk sektor jasa keuangan, izin harus diperoleh dari OJK, bahkan berdasarkan ketentuan, setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencantumkan keterangan diawasi oleh OJK beserta logo OJK tersebut,” ungkapnya.
Masyarakat menghubungi 157 atau website OJK di www.ojk.go.id untuk mencari tahu apakah PUJK tersebut sudah berizin dari OJK. Kemudian, logis artinya masyarakat harus waspada untuk perusahaan/entitas yang mengiming-imingi bunga atau pengembalian hasil/keuntungan yang tinggi, misalnya menjajikan bunga sebesar 15% ke atas, masyarakat perlu hati-hati dan mendalami perusahaan tersebut.
“Kami menghimbau semua entitas yang melakukan aktivitas jasa keuangan seperti penghimpunan dana agar meminta izin dari OJK, secara khusus bagi BMT karena sampai saat ini belum ada BMT di Sultra yang mengajukan izin usaha terkait jasa keuangan kepada OJK Sultra sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,” jelasnya.
“Ketidaktaatan atas UU ini memiliki sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,” pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala OJK Sultra M. Fredly Nasution, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ridhony M. H. Hutasoit, Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun, Bupati Buton yang diwakili Asisten I Setda Buton Rahman Ana, OPD Buton, termasuk Dinas Koperasi dan UMKM, serta masyarakat.
Penulis: Benny Laponangi
Komentar