Otonomi Daerah, Solusi Yang Tak Solutif

Opini388 views

Oleh: Ummu Salman

Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra), Amirul Tamim mengungkapkan, selain Kepulauan Buton ada beberapa daerah lainnya di Sultra yang diusulkan untuk pemekaran di pemerintah pusat. Dimana, kata dia, seperti Kabupaten Muna Timur, Kota Raha, Kabaena Timur, Kolaka Selatan, dan Kabupaten Konawe Timur, termasuk pemekaran Provinsi Kepulauan Buton. (detiksultra.com, 16/8/2019).

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (wikipedia.org).

Pelaksanaan otonomi daerah telah berjalan 23 tahun. Selama itu banyak bermunculan Daerah Otonom Baru (DOB). Hingga kini terdapat 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Kelahiran DOB memicu daerah-daerah lain untuk menuntut pemekaran. Hingga tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri menerima 314 usulan pemekaran daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun, pemerintah belum mengabulkan karena masih moratorium. Moratorium bertujuan agar daerah tidak asal dimekarkan. Tetapi harus melalui kajian dan telaah mendalam. (historia.id)

Otonomi adalah solusi pragmatis dari negara yang menerapkan sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme akan selalu berusaha mendorong pemekaran wilayah-wilayah sebagai sebuah standar kemajuan. Melalui otonomi daerah, pemerintah pusat menyerahkan sebagian kewenangannya. Penyerahan kewenangan ini pada kenyataannya menimbulkan masalah. Masalah tersebut seperti terbukanya peluang bagi asing ataupin swasta untuk menyelesaikan persoalan-persoalan daerah. Munculnya “raja-raja kecil” di setiap daerah, yang bekerja sama dengan para pengusaha untuk memuluskan berbagai kepentingan mereka. Simbiosis mutualisme pun tak terhindarkan. Apalagi biaya yang harus dikeluarkan oleh para kepala daerah ketika pencalonan mereka untuk mengikuti pilkada tidak sedikit. Maka berbagai cara ditempuh yang salah satunya adalah bekerja sama dengan pengusaha.

Masalah lain adalah maraknya korupsi di kalangan para kepala daerah. Sepanjang tahun 2018 hingga 2019 ini, banyak kepala daerah yang terjaring OTT KPK. Maraknya kasus OTT KPK yang menyasar pejabat daerah selama ini adalah bukti sahih bahwa terdapat korelasi positif antara otonomi daerah dan praktik korupsi. Di antara sekian banyak kasus tersebut, modus operandi korupsi yang paling banyak dilakukan pejabat daerah adalah menerima suap atas perijinan pengelolaan sumber daya alam, suap pemenangan tender proyek atau pengadaan barang, serta suap dalam penyusunan anggaran. Kewenangan penuh yang dimiliki kepala daerah memungkinkan terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berujung pada perilaku koruptif. (beritagar.id,10/7/2019).

Sejatinya, otonomi daerah ini telah mengakibatkan lepas kontrolnya pemerintah pusat pada penyelenggaraan urusan negara di daerah. Jika melihat sejarah tentang otonomi daerah, sesungguhnya upaya otonomi daerah tersebut tidak lepas dari upaya para kapitalis yang menginginkan kemudahan untuk mengakses berbagai daerah dalam rangka memuluskan kepentingan mereka menguasai SDA suatu daerah.

Dalam Islam, negara adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Meskipun setiap daerah penyelenggaraan urusan pemerintahannya dijalankan oleh para wali, namun mereka tidak boleh lepas kontrol dari khalifah sebagai pemerintah pusat. Khalifah wajib mengontrol aktivitas-aktivitas para wali. Khalifah juga harus senantiasa melakukan pemgawasan secara ketat terhadap para wali, baik hal itu dilakukan oleh khalifah sendiri atau khalifah menunjuk orang yang mewakilinya untuk memyelidiki kondisi mereka dan melakukan audit atas mereka. 

Disamping itu sebagai bentuk pencegahan, agar wali tidak lepas kontrol dari khalifah maka wali diangkat dengan kepemimpinan yang bersifat khusus dalam urusan selain urusan yang memungkinkan seorang wali seandainya ketakwaannya lemah sehingga membuka peluang untuk wali tersebut terlepas (independen) dari khalifah. Maka urusan militer, peradilan dan keuangan negara tidak akan diberikan kewenangannya kepada wali. Dengan demikian, urusan-urusan tersebut diurusi oleh struktur tersendiri yang dikontrol oleh khalifah yang mana struktur tersebut terlepas dari kewenangan wali.

Pengangkatan para wali pun ditunjuk langsung oleh Khalifah, sehingga tidak perlu biaya tinggi untuk urusan pengangkatan wali.

Wallahu ‘alam bishowwab

Komentar