Pameran HUT Kota Kendari ke-186, Pemkot Kendari Akan Bebaskan Denda PBB

Metro241 views
Walikota Kendari Asrun saat membayar pajak di stand Dispenda Kota Kendari, Selasa malam (25/4/2017).

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Tak mau kalah oleh Pemprov Sultra yang telah membebaskan pajak kendaraan, kini giliran Pemkot Kendari yang membebaskan denda PBB. Pembebasan denda PBB bagi masyarakat Kota Kendari saat ini masih disusun keputusan walikotanya sehingga dua sampai tiga hari kedepan sudah bisa dilayani.

Pembebasan PBB merupakan bentuk perhatian Pemkot Kendari untuk terus memberikan kemudahan bagi warga kota.

“Denda yang dibebaskan adalah denda keterlambatan pembayaran PBB,” ungkap Kadispenda Kota Kendari Nahwa Umar kepada portalsultra.com, Selasa malam (25/4/2017).

Pelayanan pembebasan PBB akan dilaksanakan di stand Dispenda selama masa pameran. “Semua potensi baik itu perusahaan, perhotelan, restoran maupun pribadi dapat dilayani disini,” tuturnya.

Karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut.

Nahwa juga mengungkapkan, target pembayaran PBB ditahun ini sebanyak Rp 15.850.000.000 sampai pada 30 September 2017. Padahal ditahun sebelumnya, telah ditargetkan sebanyak Rp 23 miliar tetapi yang terealisasi rata rata Rp 15 – 16 miliar.

Setelah dilakukannya penelusuran dan evaluasi barulah ditemukan bahwa potensi PBB hanya berada diatas Rp 15 miliar dengan wajib pajak sebanyak 80 ribuan.

Baca Juga : Expo HUT Kota Kendari ke-186, Asrun : Jadikan Momentum Untuk Mengintropeksi Diri

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Kendari Asrun menyempatkan untuk menjadi wajib pajak pertama yang membayar PBB di stand Dispenda. Hal ini dilakukannya agar bisa menjadi panutan bagi masyarakatnya.

“Pak Walikota bisa menjadi panutan sebagai orang pertama yang membayar PBB dengan SPPT sebanyak Rp 3.040.000,” pungkasnya.

Penulis  : Ajmain Yusdin

Komentar