Pendidikan Gratis dan Bermutu dalam Islam

Opini1,333 views

Oleh: Fitriani, S.Pd

Dunia Islam saat ini tengah dilanda ‘krisis pendidikan’ dalam kadar yang signifikan. Hal ini ditandai oleh minimnya penyediaan infrastruktur sekolah, perguruan tinggi, universitas, dan fasilitas pendidikan berkualitas lainnya. Belum lagi kasus buta huruf yang tinggi, pelatihan dan gaji guru yang buruk; metode pengajaran yang tidak efektif; rendahnya akses masyarakat terhadap pendidikan yang komprehensif dalam Islam, terhimpitnya keilmuan agama, dan kesempatan yang sempit dalam penelitian dan spesialisasi.

Lebih jauh lagi, orang tua dan siswa harus menanggung beban keuangan yang besar untuk mendapatkan taraf pendidikan yang baik. Tentu saja bukan hal yang baru lagi jika segepok uang harus dipersiapkan jika ingin menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti tingkat universitas. Riset yang dilakukan Haruka Evolusi Digital Utama (HarukaEDU) di 2018 menyebutkan, 79% lulusan SMA/SMK yang sudah bekerja tertarik untuk melanjutkan kuliah lagi. Namun 66% responden di antaranya urung kuliah karena mengaku terkendala biaya. Hanya 8,15 persen dari total penduduk usia 15 tahun ke atas yang berhasil menyelesaikan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi (medcom.id, 24/12/2018).

Biaya kuliah yang dinilai mahal ini seolah membenarkan bahwa Indonesia masuk dalam 15 besar negara dengan biaya pendidikan termahal menurut survei yang dilakukan oleh HSBC. Indonesia berada di peringkat 13 dari daftar negara biaya pendidikan termahal di dunia (16/04/2018).
Berbagai aksi menuntut mahalnya biaya kuliah seperti kenaikan SPP (Sumbangan Pembangunan Pendidikan) atau UKT (Uang Kuliah Tunggal) sering dilakukan mahasiswa diberbagai kampus.

Seperti yang dilakukan oleh Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) berdemo menuntut janji DPRD Sulawesi Tenggara membantu menyelesaikan permasalahan mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang jumlahnya mencapai Rp3 juta rupiah per semesternya. (AntaraNews,com. 30/05/2019)

Hal yang sama juga terjadi di Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau baru-baru ini. Tidak terima SPP yang terus mengalami kenaikan, Puluhan mahasiswa yang tergabung dari perwakilan setiap fakultas berunjuk rasa didepan gedung Rektorat menolak kenaikan SPP yang diberlakukan kepada Maba. KoranSultra.com, (Selasa, 02/07/2019).

Tidak hanya itu saja, mahasiswa PGSD UMB melakukan aksi demonstrasi di depan kampus UMB. Mereka menuntut agar pihak kampus menurunkan SPP yang mereka nilai sangat memberatkan mahasiswa. Sebab kenaikan SPP tidak tanggung-tanggung, di tahun ajaran 2018/2019 lalu, SPP dari jurusan yang paling diminati di kampus UMB tersebut meningkat menjadi Rp 2.700.000 per semester. Publiksatu.com, 10/10/2019)

Kapitalisasi Pendidikan

Carut marut mahalnya biaya kuliah tentu tidak akan terjadi jika saja negara menjalankan perannya untuk menyediakan pendidikan yang gratis dan bermutu kepada setiap generasi di negerinya. Sayangnya, hal demikian bertentangan dengan ideologi kapitalis yang diterapkan dinegeri ini, termaksud dalam pendidikan. Ideology kapitalisme nyata-nyata ‘mengharamkan’ peran negara yang terlalu jauh dalam menangani urusan-urusan masyarakat. Peran negara harus diminimalkan. Dalam sistem kapitalisme, Negara memang dibuat tidak mampu membiayai penyelenggaraan urusan masyarakat. Pasalnya, Kapitalisme menetapkan sumber-sumber kekayaan tidak boleh dikelola Negara, tetapi harus diserahkan kepada swasta. Pihak swasta diberikan kesempatan untuk turun bermain peran. Walhasil pendidikan layaknya dagangan, siapa yang mampu bayar dia yang akan mendapatkan. Wajarlah jika untuk menggapai level pendidikan setingkat universitaspun juga tidak dimampui semua kalangan.

Bahkan jika Negara sudah terlanjur memiliki BUMN yang mengelola sumberdaya alam, misalnya, maka BUMN itu harus diprivatisasi (dijual kepada swasta). Dengan begitu Negara tidak memiliki sumber pendapatan dari sumber-sumber kekayaan alam yang bisa membuat Negara mampu membiayai berbagai urusan masyarakat, termasuk pendidikan.

Sistem kapitalisme juga mengharuskan pengelolaan urusan masyarakat diserahkan kepada swasta. Semua sector harus dibuka untuk swasta dan harus dibuka untuk dijadikan sebagai lahan bisnis, termasuk pendidikan. Karena itu, munculnya Undang-Undang yang mem-privatisasi lembaga sekolah hanyalah konsekuensi logis dari sistem Kapitalisme yang dianut negeri ini. Akibatnya, biaya sekolah terus meroket. Sekolah setingkat SMA dan univeraitaspun tiba-tiba menjadi barang mahal bagi kebanyakan masyarakat. Jikapun ada Perguruan Tinggi Negeri dengan program-program beasiswanya, tetap saja tidak bisa dicicipi oleh seluruh mahasiswa, sebab kuota ya yang tidak seberapa. Belum lagi ketatnya seleksi yang diberikan ketika akan masuk ke PTN. Sehingga mayoritas generasi dinegeri ini kuliah di Perguruan Tinggi Swasta dibanding PTN.

Belum lagi privatisasi (penjualan BUMN kepada pihak swasta) yang diamanahkan oleh Undang-Undang terus memperkecil sumber pendapatan Negara. Akibatnya, untuk membiayai semua urusannya, Negara harus membebani rakyat dalam bentuk pungutan pajak yang terus meningkat. Jika terjadi masalah, kelangsungan pendidikan gratis itu bisa terancam, yang kemudian berdampak pada penurunan atau pemangkasan subsidi untuk anggaran pendidikan.

Apalagi ketidakmampuan Negara dalam menciptakan perguruan tinggi yang berkualitas dan semakin besarnya kepentingan pasar pada dunia pendidikan membuat semakin banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Berdasarkan data Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Ristek Dikti), jumlah unit perguruan tinggi negeri berjumlah 372. Sedangkan perguruan tinggi swasta atau PTS sebanyak 3.940. (https://kelembagaan.ristekdikti.go.id/index.php/statistik-5/)

Pendidikan dalam Islam

Islam bukan hanya memandang pendidikan sebagai perkara penting, tetapi Islam telah menjadikan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat, bersama kesehatan dan keamanan. Karena itu, Islam bukan hanya menjamin terpenuhinya kebutuhan akan pendidikan tetapi Islam juga mewajibkan setiap warga negara untuk menuntut ilmu, dan mewajibkan negara untuk memberikan layanan nomor satu kepada rakyatnya dalam bidang pendidikan. Nabi bersabda, “Tuntutlah ilmu meski sampai ke Cina. Karena, menuntut ilmu hukumnya fardhu bagi setiap orang Muslim.” (Al Khathib Al Baghdadi, ArRihlah fi Thalab Al Hadits; As Suyuthi, Jami’ Al Masanid wa Al Marasil, Juz 1/463). Artinya, mengutip penjelasan Al ‘Allamah Al Manawi, betapapun jauhnya tempat ilrnu itu berada, maka kita diperintahkan untuk mencarinya. Sebab, mencari ilmu hukumnya adalah fardhu (Al Manawi, Faidh Al Qadir, Juz 1/543). Dari sini, bisa disimpulkan bahwa kewajiban menuntut ilrnu tidak mengenal batas teritorial. Selain tidak mengenal batas teritorial, menuntut ilmu juga tidak mengenal batas waktu, sebagaimana yang dipraktikkan oleh Nabi kepada para sahabat. Mereka menuntut ilmu hingga wafat.

Menuntut ilmu merupakan kewajiban, di mana pendidikan merupakan proses ilmu tersebut ditransformasikan kepada masyarakat, maka kebutuhan akan pendidikan merupakan keniscayaan. Karena itu, negara wajib menjamin tersedianya layanan pendidikan untuk seluruh rakyatnya. Ini ditunjukkan dengan kebijakan Nabi SAW ketika menjadi kepala negara, saat menjadikan kaum kafir Quraisy sebagai tawanan, maka tebusan pembebasan mereka adalah dengan mengajari kaum Muslim baca tulis (Ibn Hisyam, as-Siroh an-Nabawiyah, Juz I/).

Ilmu juga merupakan kunci dunia dan akhirat. Dengan ilmu, dunia dan akhirat bisa dikuasai. Generasi terbaik umat Islam ini telah menguasai dunia, sekaligus mendapatkan kebaikan akhirat, melalui penguasaan mereka akan ilmu. Ilmu ini mereka peroleh melalui proses edukasi. Menyadari kebutuhan mereka akan ilmu, para sahabat pun terus-menerus belajar tanpa mengenal usia. Al Bukhari meriwayatkan, bahwa para sahabat Rasulullah SAW terusmenerus belajar, meski di usia mereka yang sudah senja (AI Bukhari, Shohih Al Bukhari, Juz 1/26). Demikian pula bagi para sahabat yang masih belia, mereka juga tidak mau ketinggalan. Ali bin Abi Thalib, yang disebut oleh Nabi sebagai pintu kota ilmu (babu al-Madinah), dan Ibn Abbas yang disebut sebagai penafsir Alquran (turjuman al-Qur’an) sama-sama telah belajar sejak usia 7 atau 8 tahun. Sayyidina ‘Ali menuturkan, “Belajar di waktu kecil seperti memahat di atas batu.” (Al Kattani, At Taratib Al Idariyyah, Juz II/162).

Pada zaman Nabi SAW dan para Khulafa’ Rasyidin setelahnya, masjid Nabawi telah dijadikan sebagai tempat belajar. Nabi membentuk halqah ilmu, demikian juga para sahabat. Al Imam Al Yusi, dalam kitabnya, Al Qanun, menuturkan bahwa model penyampaian ilmu seperti sekarang sebenarnya bersumber dari praktik Nabi yang dilakukan kepada para sahabat Baginda di majelis-majelis ilmu. Ketika itu, masjid menjadi pusat belajar-mengajar. Umar menuturkan, “Barangkali orang yang masuk masjid, bisa diumpamakan sebagai kuda yang berhamburan. Jika dia melihat majelis kaumnya dan melihat orang yang dia kenal, maka dia duduk bersamanya.” (Al Kattani, At Taratib Al Idariyyah, Juz II/152). Hingga sekarang di Masjid Naba¬wi maupun Masjid Al Haram, hal¬qah ilmu ini masih berjalan.

Tidak hanya itu, menyadari akan kewajiban negara, “Imam adalah penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Al Bukhari), maka negara Islam pun menyediakan infrastruktur pendidikan kelas satu untuk seluruh rakyatnya. Mulai dari sekolah, kampus, perpustakaan, laboratorium, tenaga pengajar hingga biaya pendidikan yang lebih dari memadai.

Pada zaman Abbasiyah, Al Kuttab (sekolah dasar) banyak didirikan oleh Khilafah, menyatu dengan masjid. Di sana juga dibangun perpustakaan. Pendidikan tinggi pertama pada zaman itu adalah Bait Al Hikmah, yang didirikan oleh Al Ma’mun (830 M) di Baghdad. Selain berfungsi sebagai pusat penerjemahan, juga digunakan sebagai pusat akademis, perpustakaan umum dan observatorium (Philip K Hitti, History of the Arabs, 514-515). Setelah itu, baru muncul Akademi Nidzamiyyah yang dibangun antara tahun 1065-1067 M. Akademi yang kemudian dijadikan oleh Eropa sebagai model perguruan tinggi mereka (Reuben Levy, A Baghdad Chronide, Cambridge: 1929,193).

Di Cordoba, Spanyol, pada zaman itu juga telah berkembang Le Mosquet yang asalnya merupakan gereja, kemudian dialihfungsikan sebagai masjid, lengkap dengan madrasah, dengan berbagai fasilitas pendidikan lainnya. Lembaga pendidikan telah menelorkan ulama sekaliber Al Qurthubi, As Syathibi, dan lain-lain. Tidak hanya ahli tafsir dan usul, akademi pendidikan di era Khilafah juga berhasil melahirkan para pakar di bidang kedokteran seperti Ali At Thabari, Ar Razi, Al Majusi dan Ibn Sina; di bidang kimia seperti Jabir bin Hayyan; astronomi dan matematika, Mathar, Hunain bin Ishaq, Tsabit bin Qurrah, Ali bin Isa Al Athurlabi dan lain-lain; geografi, seperti Yaqut Al Hamawi dan Al Khuwarizmi; historiografi, seperti Hisyam Al Kalbi, Al Baladzuri, dan lain-lain. Mereka merupakan produk akademi pendidikan di era Khilafah.

Fakta sejarah di era keemasan Islam di atas membuktikan, bahwa kualitas output pendidikan yang dihasilkan oleh Khilafah telah mendapatkan pengakuan dunia. Menariknya, pendidikan kelas satu seperti itu diberikan dengan gratis alias cuma-cuma kepada seluruh warga negaranya. Karena itu, pendidikan gratis dan bermutu dalam sistem Khilafah bukanlah isapan jempol.

Pendidikan gratis tetapi bermutu bisa diwujudkan oleh Khilafah karena Khilafah mempunyai sumber pendapatan yang sangat besar. Selain itu, kekayaan milik negara dan milik umum dikelola langsung oleh negara yang hasilnya didistribusikan kepada rakyat melalui skim pembiayaan pendidikan, kesehatan dan layanan publik yang lain. Dengan cara yang sama, negara juga bisa membangun infrastruktur pendidikan yang lebih dari memadai, serta mampu memberikan gaji dan penghargaan yang tinggi kepada ulama atas jasa dan karya mereka. Dari pendidikan dasar, menengah hingga atas, yang menjadi kewajiban negara, tidak sepeser pun biaya dipungut dari rakyat. Sebaliknya, semuanya dibiayai oleh negara. Anak-anak orang kaya dan miskin, sama-sama bisa mengenyam pendidik¬an dengan kualitas yang sama.

Dengan filosofi, “Imam (kepala negara) adalah penggembala, dan dialah satu-satunya yang bertanggung jawab terhadap gembalaan (rakyat)-nya.” (HR Al Bukhari), kewajiban untuk memberikan layanan kelas satu di bi¬dang pendidikan ini benar-benar dipikul oleh negara. Jika kas negara tidak mencukupi, maka negara berhak mengambil pajak secukupnya dari kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan ini (Al ‘Allamah Syaikh Taqiyuddn An Nabhani, Muqoddimatu Ad Dus¬tur, hal. 364-370).

Begitulah cara Islam, melalui institusi Khilafah, merealisasikan pendidikan gratis dan bermutu. Wallahu a’lam.

Komentar