
KENDARI, PORTALSULTRA.COM– Persoalan sengketa tanah di Kota Kendari bukan hal yang baru lagi. Bahkan kasus salah eksekusi sudah sering kali terjadi.
Rabu, (8/3/2017), Aliansi Indonesia melakukan pemasangan plank pada tanah milik Haryadi yang beralamat di depan Kampus Baru UHO. Setelah rumah dan sebagian bangunan dirobohkan satu tahun lalu. Kini terkuak bahwa tanah tersebut salah eksekusi.
Bagaimana tidak, menurut penjelasan Ketua Aliansi Indonesia Hartawan, surat atau sertifikat tanah yang menjadi acuan untuk mengeksekusi lahan Haryadi adalah tahun 1982, dimana alamat yang tertera adalah Kecamatan Kambu. Sementara, tambah Hartawan, Kecamatan Kambu terbentuk pada tahun 1992.
“Masa sertifikat yang dijadikan acuan eksekusi terbit sebelum Kecamatan Kambu terbentuk,”terang Hartawan saat memasang plank ditempat lahan yang sudah dieksekusi pihak pengadilan Kendari.
Hartawan menyampaikan, objek tanah yang dimaksudkan untuk eksekusi itu letaknya berada di Lepo-Lepo. Sebab, SK 1982 itu Kambu masih gabung dengan Lepo-Lepo.
Hal senada diungkapkan Sekertaris Jendral Aliansi Indonesia T Bustamam. Menurutnya, objek yang disengketakan sangat berbeda dengan data yang ada.
“Jadi Haryadi ini sesungguhnya korban salah eksekusi. Seharusnya yang dieksekusi bukan tanah milik Haryadi,”tuturnya.
Bahkan, Bustamam menuding pihak pengadilan Kendari dan Kepolisian terlibat persekongkolan untuk mengeksekusi lahan milik Haryadi. Dikatakannya, Aliansi Indonesia sudah berkali-kali bersurat dan juga menemui pihak Pertanahan, akan tetapi tidak ada respon, sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan untuk turun langsung di Kota Kendari dan langsung mengintruksikan untuk memasang plank.
Bukan cuma pertanahan yang ditemui Aliansi Indonesia, Polres Kendari dan Polda juga sudah beberapa kali ditemui. Hanya saja, Bustamam menilai tidak ada realisasi dan itikad baik dari pihak kepolisian.
Penulis : Hermawan Lambotoe
Komentar