Penyakit Menular “Korupsi” Butuh Penanganan Serius

Opini362 views

Oleh: Zulhilda Nurwulan, S.Pd (Aktivis Dakwah)

Hari ini korupsi tidak lagi menjadi masalah yang langka ditengah masyarakat melainkan seolah menjadi wabah penyakit menular yang bisa menjangkit siapa saja yang tidak memiliki sistem imun yang kuat. Ibarat penyakit, korupsi membutuhkan penanganan yang serius yakni penerapan hukum yang totalitas dan memberikan efek jera bagi pelakunya agar penyakit tersebut tidak datang kembali.

Baru-baru ini tersiar kabar menarik dari Kemenag mengenai skandal korupsi yang dilakukan segelintir orang yang bernaung didalamnya. Dialah Romahurmuziy (Rommy) Ketum PPP yang terjerat kasus korupsi karena adanya jual beli jabatan. Tidak hanya kaum elit pejabatnya, skandal ini juga ikut menarik beberapa orang yang berada dikalangan bawah.

Dalam catatan detikcom, Minggu (17/3/2019), salah satunya dilakukan oleh PNS yang juga kasir koperasi Kantor Kemenag Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Lilik Handayani. Lilik diketahui melakukan tipu muslihat dalam pemberian pinjaman koperasi pada PNS Kemenag yang ingin mengambil pinjaman, alhasil dari kegiatan ini ia meraup banyak keuntungan. Dari kasus ini, Lilik dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebanyak 150 juta rupiah. Lilik menambah daftar panjang koruptor di lembaga yang berslogan “ikhlas beramal” tersebut.

Sebelumnya, proyek Alquran juga dikorup. Di kasus itu, Zulkarnaen (anggota DPR) dan anaknya dijatuhkan hukuman penjara masing-masing 15 tahun bagi Zulkarnaen dan 8 tahun untuk anaknya, Dendy.

Hal ini membuktikan bahwa tidak ada jaminan bagi orang baik untuk tidak melakukan tindak korupsi selama sistem demokrasi tetap mengahalalkan berbagai cara untuk melakukan tindakan haram ini. Selain itu, lemahnya hukum yang diterapkan untuk para koruptor di era demokrasi tidak memberikan efek jera sehingga bukannya meminimalisir kasus tindakan korupsi melainkan menambah catatan kriminal atas kasus ini. Akibat kasus ini, Prof Hibnu Nugroho, guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menyerukan perubahan dilembaga yang dikenal “soleh” ini.

“Untuk memutus tali korupsi harus ada tindakan yang radikal dan total, karena kementrian ini harus menjadi panutan bagi kementrian lain,” ujar  Prof Hibnu Nugroho.

Mencermati kasus korupsi yang tak kunjung padam, sepertinya Indonesia butuh introspeksi diri. Apakah korupsi harus menjadi budaya turun temurun dan harus diwariskan untuk generasi? Tentu saja tidak. Indonesia bisa melihat contoh dari penetapan hukuman mati bagi koruptor di negara Cina. Komitmen ini cukup memberikan efek jera dan mengurangi kasus korupsi dinegara tersebut. Indonesia dan Cina sama-sama memiliki lembaga untuk memberantas korupsi, namun bedanya komitmen pemerintah Indonesia untuk memerangi korupsi belum maksimal sehingga tindakan korupsi masih terus terjadi di seantero negeri ini.

Meskipun Cina telah berhasil dengan hukuman yang diterapkannya untuk memerangi korupsi, bukan berarti langkah ini adalah yang terbaik dan satu-satunya contoh yang bisa diambil dikarenakan sistem yang dianut Cina adalah sistem sekuler yang memisahkan urusan agama dengan kehidupan. Sehingga satu-satunya hukum yang terbaik adalah hukum Islam yang menjatuhkan hukuman berdasarkan sumber hukum tertinggi yakni Alquran dan sunnah dan berasal dari pembuat hukum tertinggi pula yakni Allah SWT.

Di dalam Islam hukuman mati atau potong tangan bisa saja menjadi hukuman yang tepat bagi pelaku koruptor. Namun, hal ini tetap memperhatikan beberapa syarat, diantaranya hukuman mati itu bisa saja dilakukan berdasarkan keputusan hakim, yang dikenal dengan istilah Ta’dzir. Jikalau berdasarkan nash syar’i, maka menyamakan korupsi dengan mencuri, kurang tepat dilakukan. Sebab, ada persyaratan mencuri yang tidak dipenuhi oleh korupsi, yaitu mengambil sesuatu yang berada dalam penyimpanan dan tidak ada syubhat. Sedangkan korupsi ini ada syubhatnya, sebab harta ini adalah milik rakyat, dan koruptor adalah bagian dari rakyat. Dan hadd (potong tangan bagi pencuri) tidak bisa dilakukan jikalau ada syubhatnya. Dari empat imam mazhab, maka tiga di antaranya (syafii, hanbali, dan hanafi) tidak setuju potong tangan bagi orang yang mengambil harta Negara. Sedangkan Imam Malik, membolehkannya.

Artinya, jikalau ingin diterapkan hukum mati bagi koruptor, itu sah-sah saja. Dan itu berdasarkan pendapat hakim (ta’dzir), bukan berdasarkan nash syariat. Dan jikalau ingin dipotong tangannya, maka itu tetap mendapatkan tempat dalam kajian mazhab, yaitu pendapat Imam Malik. Semoga selanjutnya hukum Indonesia mampu menerapkan hukum yang sesuai syariat dan mampu menyejahterahkan umat. Aamiin allahumma aamiin.

Komentar