Perekrutan Penyuluh Agama Islam Yang Tak Sesuai Prosedur Dapat di PAW

Sultra Raya343 views

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Kejanggalan perekrutan penyuluh agama di Kabupaten Buton beberapa waktu lalu mendapat respon dari pihak Kemenag Sultra. Kabid Penais Zakat dan Wakaf Kemenag Sultra, H. Muh. Sabir menyayangkan jika dalam perekrutan yang dilaksanakan Kanwil Kemenag Buton masih terjadi kesalahan. Oleh karena itu, sesuai prosedur, penyuluh agama yang sudah lulus pun dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Prosedurnya, PAW dapat dilakukan jika terjadi kejanggalan selama melakukan proses perekrutan. Dan penggantinya berdasarkan rangking,” imbuhnya.

Ia menambahkan, yang menjadi salah kriteria adalah memiliki binaan selama dua tahun, sehingga jika ada peserta yang memiliki binaan belum sampai dua tahun sudah pasti tidak akan diloloskan.

Karena itu, Sabir juga tidak menyangka bahwa perekrutan penyuluh agama masih ada yang tidak sesuai dengan prosedur. Padahal, kata dia, sebelum dilakukan perekrutan, Kemenag Kabupaten Buton bersama kabupaten lain terlebih dahulu diberikan pelatihan agar tidak terjadi kesalahan dalam merekrut.

Sebelumnya, La Yanto Djoni, salah satu peserta yang ikut dalam penyeleksian penyuluh agama Islam di Kabupaten Buton yang mensinyalir terjadi nepotisme dalam merekrut.

Menurutnya, salah satu peserta yang diluluskan ada yang tidak tahu berapa jumlah rukun iman, tidak hafal surat Ad-Duha dan Al-Kafirun. “Ini sangat aneh peserta yang diloloskan biar rukun iman saja tidak tahu ada berapa,” terangnya.

Selain itu, saat tes wawancara juga dinilai tidak independen, dimana salah satu peserta yang dinyatakan lulus itu adalah istri kepala seksi haji dan umrah dilingkub Kabupaten Buton. “Pada saat tes wawancara, dia sendiri yang mewawancarai istrinya,” ujarnya.

Yanto juga merasa ada kejanggalan yakni ada peserta yang diluluskan oleh panitia padahal tidak memiliki binaan. Sementara itu, salah satu syarat untuk lulus harus memiliki binaan.

 

Editor    : Ajmain Yusdin

Komentar