Pernah Tertipu Transfer Online? Silahkan Laporkan Pada Situs Ini!

Tekno494 views

Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat situs khusus untuk melaporkan penipuan dalam transaksi online. Situs yang dimaksud yakni https://cekrekening.id/

Situs ini membantu korban penipuan pemilik rekening perbankan untuk melaporkan nomor rekening. Selain itu, situs ini menjadi alat untuk waspada bagi pemilik rekening perbankan sebelum mentransfer online.

Dalam keterangan di situsnya, Kominfo menuliskan situs ini difungsikan sebagai portal mengumpulkan data base rekening bank yang terduga terindikasi tindak pidana. Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi elektronik demi menciptakan lingkungan e-commerce yang sehat, aman, dan nyaman.

“Rekening yang dilaporkan merupakan terkait tindak pidana penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejahatan lainnya,” tulis Kominfo dikutip Sabtu 6 Mei 2017.

Untuk mengecek rekening di portal ini, pengguna cukup memasukkan nomor rekening tujuan beserta nama bank. Kemudian pengguna menekan tombol ‘periksa rekening’. Nantinya akan muncul hasil pengecekan rekening, berapa kali nomor rekening itu dilaporkan, status verifikasi dan jumlah laporannya bagaimana.

Kominfo menegaskan, meski hasil pengecekan nomor rekening belum pernah dilaporkan bukan mengindikasikan nomor rekening itu aman dan terpercaya. “Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi,” tulis Kominfo.

Untuk membuat laporan nomor rekening tertentu, pengguna diharuskan memasukkan sejumlah informasi rekening yang dimaksud, meliputi nama bank, nomor rekening, nama pemilik, kategori kejahatan, kronologi kejahatan.

Pelapor juga diharuskan melampirkan bukti gambar transfer, bukti pembayaran, bukti percakapan dan lainnya.

“Semua laporan yang disubmit ke CekRekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi anda untuk diisikan ke dalam form selanjutnya,” tulis Kominfo.

Situs pengecekan dan pelaporan rekening ini juga menyediakan mekanisme normalisasi rekening yang dilaporkan. Dalam mekanismenya, pemilik rekening yang dilaporkan harus melaporkan dengan disertai sanggahan aduan pelapor.

Dalam hal tertentu, dimungkinkan antara pelapor dan pemilik rekening dipertemukan jika terdapat perbedaan pendapat.

Sumber : http://teknologi.news.viva.co.id

Komentar