PKS Resmi Ajukan Adi Jaya Putra sebagai Calon Wakil Wali Kota Kendari

Politik928 views

Pengurus DPW PKS Sultra saat menyerahkan surat keputusan DPP PKS kepada Adi Jaya Putra. Foto: Istimewa.

Kendari – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang usulan calon Wakil Wali Kota Kendari sisa masa bakti 2017-2022. SK tersebut menetapkan nama Adi Jaya Putra (AJP).

“Hari ini secara resmi kita serahkan surat keputusannya kepada yang bersangkutan (Adi Jaya Putra),” kata Plt. Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo, di Kantor DPW PKS Sultra, Jalan Taman Suropati, Jumat (13/12/2019).

Yaudu mengatakan bahwa, pengurus DPW PKS menerima surat keputusan tersebut pada hari ini dan diserahkan langsung oleh Pengurus Badan Pemenangan Pilkada dan Pemilu (BP3) DPP PKS, Syafril Haeba.

“Kami menerima SK ini secara resmi tadi siang dari DPP,” ucapnya.

“Setelah ini kami akan minta DPD (PKS Kota Kendari) untuk berkomunikasi dengan partai koalisi. Hari ini sebenarnya kita undang juga DPD, tadi saya sudah minta sekretaris untuk buat pengantar yang ditujukan ke DPD,” ujar Yaudu.

Baca juga: PKS Sultra Siap Gelar Rakorwil 2019

Sementara itu, Adi Jaya Putra, berharap dengan adanya surat keputusan dari PKS ini akan menjadi jembatan bagi dirinya untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat Kota Kendari.

“Mudah-mudahan apa yang diinginkan masyarakat Kota Kendari mengenai kepemimpinan yang utuh dapat segera terwujud. Sehingga saya berharap kepada semua elemen untuk memberikan doa restu termasuk kepada rekan-rekan wartawan yang hadir juga pada kesempatan ini,” ujar AJP.

“Ini bukan soal jabatan tapi pada pengabdian kepada Kota Kendari. Fakta hari ini PKS ingin menciptakan pemimpin yang benar-benar amanah,” kata AJP.

Diketahui sebelumnya, partai politik pengusung lainnya yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), masing-masing telah merekomendasikan nama Siska Karina Imran dan Rahman Tawulo sebagai Calon Wakil Wali Kota Kendari.

Tahap selanjutnya yang perlu dilakukan ialah, tiga parpol pengusung yakni PKS, PAN, dan PKB perlu bertemu dan menyepakati dua nama yang akan diajukan ke Wali Kota Kendari dan diserahkan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan.

bni/bni

Komentar