KENDARI,PORTALSULTRA.COM – Polres Kendari berhasil mengamankan pelaku curanmor yg biasa beroperasi di Wilayah Hukum Polres Kendari.
Pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial YM (19 tahun) laki-laki, SM (24 tahun) laki-laki, dan DA (25 tahun) Perempuan.
Ditemui di ruang kerjanya, Kanit I Pidum Reskrim Polres Kendari, IPDA. Sakti Tangke T, SH, menjelaskan kronologis kejadian penangkapan.
“Para pelaku ini diamankan oleh anggota kami pada 4 Januari 2017 di Desa Podoha, Kec. Wawotobi Konawe. Dari hasil penangkapan diamankan satu unit motor jenis Jupiter Z dengan nomor polisi DT. 3537 ZE dengan nama pemilik, Erwin, S.Sos.,”ujarnya.
Para pelaku masing-masing memiliki peran yang berbeda, YM bertugas melihat motor yang menjadi incaran, setelah itu ia memberitahu kepada DA untuk mendekat ke TKP. Sementara SM berperan sebagai penada.
Para curanmor ini terakhir beraksi pada 25 Agustus 2016 lalu dan berhasil membawa kabur satu unit motor Jupiter Z yang sementara di parkir depan Masjid Baitul Jalil, Jl. Made Sabara Kelurahan Mandonga.
Selain itu, IPDA Sakti juga menambahkan bahwa para pelaku ini bukan kali ini saja mereka beraksi tetapi dari hasil pengungkapan yang dilakukan para pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali.
“Jadi pelaku ini sudah beraksi tiga kali dan yang terakhir ini berhasil kami amankan,” tambahnya.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh YM, SM, dan DA mereka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Benny
Editor : Hermawan Lambotoe
Komentar