Oleh: Fitri Suryani, S.Pd (Guru SMA Negeri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara)
Tanggal 1 Mei yang biasa diperingati sebagai hari buruh, tentu menyisakan banyak persoalan buruh yang hingga kini belum mampu diselesaikan dengan tuntas.
Hari Buruh itu pun lahir dari berbagai rentetan perjuangan keras pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja (Wikipedia.org).
Selain itu, Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, KSPI bersama beberapa federasi buruh akan membawa sejumlah isu dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2019).
Isu pertama, meminta pemerintah menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Upah Minimum, karena PP nomor 78 tahun 2015 tersebut telah menghambat kenaikan upah buruh dan membuat daya beli buruh dan masyarakat menjadi jatuh.
Rusdi mengatakan, pihaknya pun akan menyuarakan penghapusan karyawan outsourcing dan pemagangan karena sangat merugikan kelompok buruh.
KSPI juga meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap sistem BPJS Kesehatan (Kompas.com, 29/04/2019).
Jika menilik persoalan buruh diatas seolah tak kunjung usai. Berbagai permasalahan tersebut diantaranya, rendahnya upah yang mereka peroleh. Apalagi saat ini tak bisa dipungkiri biaya hidup kian meroket. Bisa terbayang bagaimana sulitnya mengatur keuangan yang diperoleh para buruh tiap bulannya, jika gaji yang mereka dapatkan ternyata belum mampu mensejahterakan kehidupan mereka.
Hal itu pun disampaikan oleh Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy menyoroti beberapa hal yang sering menjadi masalah bagi pekerja Indonesia, seperti upah yang tidak sesuai UMP (upah minimum provinsi). Permasalahan umumnya muncul karena pengusaha atau pihak memberi kerja tidak mematuhi peraturan standar upah yang telah ditentukan pemerintah provinsi, sehingga upah yang diberikan berada di bawah standar kelayakan yang sudah ditetapkan dan sistem kerja outsourcing (Kompas.com, 30/04/2018).
Padahal tentang upah buruh telah diatur dalam pasal 88 ayat 1 yang berbunyi; “Setiap pekarja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Lalu bagaimana dengan upah buruh saat ini?
Lebih dari itu, bahwasanya problematika buruh yang ada saat ini merupakan konsekuensi dari penerapan ekonomi politik Kapitalisme. Dalam hal ini buruh dan upah merupakan salah satu faktor penyumbang biaya produksi. Sehingga para pengusaha akan berusaha meminimalisir upah buruh dan tidak menutup kemungkinan memilih untuk menggunakan sistem outsourching untuk menghindari cost lebih. Belum lagi mekanisme upah yang ditentukan sepihak dengan menggunakan standar hidup minimal.
Berbeda dengan Islam yang memberikan apresiasi yang tinggi terhadap mereka yang bekerja keras dalam rangka memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga, terutama bagi seorang suami. Karena bekerja merupakan salah satu kewajiban yang mulia bagi manusia supaya dapat hidup layak dan terhormat. Sebagaimanan Rasulullah saw. pernah menjabat tangan seorang buruh yang bengkak karena kerja keras, lalu menciumnya dan berkata: “Inilah tangan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari).
Di samping itu, masalah buruh berkaitan dengan kontrak kerja, maka Islam telah menggariskan hukum-hukum kontrak kerja yang jelas. Menurut An-Nabhani (2012), dalam aqad kontrak kerja harus jelas jenis pekerjaan, masa/jangka waktu kerja, upah, dan tenaga (usaha) yang harus dicurahkan.
Lebih lanjut menurut An-Nabhani, besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan dua pihak, buruh dan majikan pada saat akad berlangsung atau dapat juga ditentukan oleh para ahli/pakar. Upah dihitung berdasarkan besar kecilnya jasa (manfaat) yang diberikan oleh buruh, bukan pada kebutuhan hidup minimum.
Dengan demikian permasalahan yang kerap kali menimpa para buruh saat ini sulit teratasi, jika pihak pengusaha dan negara belum mampu memberi solusi yang tuntas terhadap persoalan tersebut dan masih diterapkannya sistem Kapitalisme. Olehnya itu, masalah tersebut hanya bisa teratasi dengan diterapkannya sistem ekonomi Islam dan berbagai aturan Islam lainnya yang mendukung. Hal tersebut hanya mungkin diterapkan oleh sebuah institusi yang menerapkan aturan-Nya dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga Islam rahmatan lil ‘alamin dapat dirasakan oleh semua umat manusia. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Komentar