
KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Ekspansi perusahaan perusahaan dan Warga Negara Asing Cina ke Indonesia sudah tak terbendung lagi. Di Kawasan Industri Konawe Selatan, terdapat perusahaan yang diketahui menggunakan nama dan aksara China.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo mengakui baru mendapatkan informasi soal itu. Setiap perusahaan asing yang masuk di Indonesia, harus menggunakan aksara Indonesia. Kalau pun menggunakan aksara Cina, mestinya aksara Indonesia juga tidak boleh dihilangkan agar masyarakat dapat mengetahui tentang perusahaan itu.
“Nanti DPRD Sultra melalui komisi III akan mengkordinasikan dengan Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral soal penggunaan aksara Cina di papan nama perusahaan,” katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (28/3/2017).
Dikatakannya, walaupun investor, mesin dan peralatan PLTU dipasok dari Cina, perusahaan itu harus menaati peraturan yang berlaku di Indonesia. “Karena perusahaan itu berada di Indonesia maka sudah semestinya pihak perusahaan menggunakan aksara Indonesia bukan aksara Cina,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Bahasa Sultra, Sandra Safitri Hanan juga mengakui baru mengetahui informasi ini. Karena itu, pihaknya berjanji akan menemui pemerintah setempat untuk meminta arifikasi soal penggunaan aksara Cina. “Karena ini lokasinya berada di Kabupaten Konsel, maka nanti akan saya jadwalkan untuk berkunjung ke Konsel untuk menanyakan terkait penggunaan aksara Cina,” ucapnya.
Sandra yang ditemui diruang kerjanya juga menuturkan, mereka lupa bahwa kita punya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 33 ayat 1 disebutkan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Pada ayat 2 ditekankan bahwa Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
Dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “lingkungan kerja swasta” adalah mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Penulis : Ajmain Yusdin
Komentar