PT Paramita dan PT Manunggal Diadukan ke Mabes Polri dan KPK

Sultra Raya1,162 views

Foto: istimewa.

Kendari – Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI adukan pimpinan PT Paramita Persada Tama (PPT) dan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP) ke Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Sekretaris Direktur Bakornas LKBHMI, La Ode Erlan mengungkapkan, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang dikumpulkan di lapangan, pihaknya menemukan fakta menarik dari aktivitas penambangan dan penjualan ore nickel yang dilakukan PT Paramita dan Manunggal.

Baca juga: Dinas ESDM Sultra Didesak Cabut IUP PT Paramita dan Manunggal

Foto: istimewa.

Pihaknya menemukan, kedua perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Boedingi dan Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu tengah melakukan aktivitas penambangan dan penjualan ore nickel tanpa kelengkapan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

“Sementara dokumen itu (RKAB) merupakan syarat wajib bagi perusahaan untuk dapat melakukan aktivitas penambangan. Sehingga patut diduga ini adalah praktek illegal mining yang dilakukan oleh PT Paramita dan Manunggal,” ujar Erlan.

Bakornas LKBHMI saat menggelar konferensi pers usai menyurat ke KPK, Polri, dan Kementerian ESDM. Foto: istimewa.

Ia menegaskan, praktek illegal mining merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, pihaknya dengan tegas meminta Mabes Polri menangkap pimpinan PT Paramita dan PT Manunggal.

“Kami meminta Mabes Polri segera memproses laporan ini terkait adanya dugaan tindak pidana illegal mining yang dilakukan oleh PT Paramita dan Manunggal di Sultra,” tegas Erlan.

Persoalan ini juga telah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memeriksa dugaan tindak pidana illegal mining. Sebab pihaknya menilai, praktek penambangan secara ilegal akan berdampak pada kerugian masyarakat.

“Kami harap persoalan ini menjadi perhatian serius bagi KPK RI sebagai upaya memberantas mafia-mafia pertambangan di Indonesia,” ungkap Erlan.

Tidak hanya itu, LKBHMI juga telah melayangkan surat secara resmi ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam suratnya, pihaknya meminta agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Paramita dan Manunggal untuk dicabut.

LKBHMI akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 16 Mei mendatang untuk mendesak agar Kementerian ESDM RI mencabut IUP PT Paramita dan Manunggal karena diduga melakukan illegal mining.

“Hari ini kami telah melayangkan surat di tiga instansi, yakni Mabes Polri, KPK RI, serta di Kementrian ESDM. Kami meminta apa yang menjadi aduan kami dapat diproses,” pungkasnya.

Foto: istimewa.

Sebelumnya, Dinas ESDM Sultra melalui Kasie Pemetaan dan Pemberian IUP Mineral Logam dan Batubara, Nining Rahmatia, mengatakan bahwa sampai saat ini dokumen RKAB PT Paramita dan PT Manunggal tahun 2019 yang diusulkan sejak November 2018 lalu belum disetujui oleh pihaknya.

Alasannya, PT Paramita hingga saat ini belum juga memenuhi kewajibannya berkaitan dengan kebutuhan sarana penunjang berupa jeti atau pelabuhan pemuatan ore nikel sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Selain tidak adanya sarana penunjang dan kerja sama dengan PT Daka, terang Nining, PT PPT juga diketahui membangun jeti di luar dari titik koordinat yang sudah diberikan oleh Kementerian Perhubungan. Hal itu diperkuat dengan adanya temuan tim monitoring dan evaluasi Dishub Sultra di lapangan.

“Itulah makanya kenapa RKAB PT Paramita tahun 2019 sampai hari ini belum juga disetujui,” ujar Nining beberapa waktu lalu.

Komentar