Oleh: Nining Julianti, S.Kom (Pemerhati Sosial)
Sejarah Kebudayaan Islam di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang menelaah tentang asal usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah islam pada masa lampau, mulai dari sejarah masyarakat pra–islam, sejarah kelahiran rasul, sampai dengan masa khulafaurrasyidin.
Tentang muatan kurikulum materi perang di SKI yang akan direview kembali, sebab lebih menonjolkan perang. Sebagaimana penjelasan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Senin (16/09), bahwa “Perang adalah bagian dari fakta sejarah umat Islam. Tidak benar kalau itu akan dihapus. Review lebih untuk menonjolkan bagaimana setiap fakta sejarah itu menjadi tonggak pembangunan peradaban”, jelas A Umar dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (19/9). Menurutnya, dalam mereview kurikulum, Kemenag meletakkan pembelajaran SKI di madrasah dari dua sudut. Pertama, dari sudut pandang pendidikan bahwa pembelajaran sejarah Islam perlu membentuk nilai karakter, membekali muatan kognitif, dan menggerakan psikomotorik siswa sebagaimana tujuan pendidikan nasional dan pembentukan karakter muslim yang rahmatan lil alamin.
Kedua, dari sudut fakta sejarah dengan membekali berbagai fakta sejarah yang ada secara lengkap dalam rangka penguatan misi pendidikan sebagaimana pada sudut pandang pertama.
Berbicara tentang Sejarah Kebudayaan Islam, goal nya ialah bagaimana Rasulullah menjadikan islam sebagaimana agama yang berpengaruh dan menjadi sebuah peradaban yang pernah berjaya selama berabad-abad. Bagaimana Rasulullah menghadapi masyarakat Makkah, menghadapi masyarakat Madinah hingga membangun perekonomiannya. Hingga misi Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin pembawa kedamaian, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat. Apakah melalui kekerasan dalam hal ini perang?
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan Hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah).” (QS. Al Ahzab : 21)
Kehidupan Rasulullah adalah kehidupan Dakwah, yakni kehidupan mengemban dakwah islam kepada seluruh umat manusia, secara kaffah serta perjuangan menghadapi segala macam pemikiran jahiliah. Beliau menyebarkan aqidah, pandangan hidup dan pemahaman islam serta mendobrak segala pemikiran sesat dan menghancurkan semua kepercayaan nenek moyang. Selain itu, Rasulullah juga mengarahkan umat pada terbentuknya suatu kekuatan sebagai pelindung dan pendukung agar dakwah dapat tersebar keseluruh dunia. Dengan taktik dan strategi dalam jihad fi sabilillah.
Keberhasilan dakwah beliau diawali dengan seruan aqidah islam yang mampu mengubah pemikiran, perasaan, perilaku dan pandangan hidup sehingga terwujud generasi sahabat yang mampu meneruskan risalah dakwah islam sebagai rahmatan lil alamin keseluruh pelosok dunia. Setelah itu, beliaupun mendirikan negara di Madinah. Tonggak kenegaraan beliau, ditandai dengan beberapa hal diantaranya pembangunan masjid sebagai pusat pembinaan dan pusat komando, mempersaudarakan muhajirin dan ansar, menyusun piagam Madinah sebagai UUD. Hubungan luar negeri, strategi politik dan militer (mengirim surat untuk para penguasa lain), perang bagi penghalang dakwah, memerangi kabilah yang berkhianat, menjadikan Daulah Islamiyah sebagai kekuatan yang disegani.
Jika ditelisik secara cermat, kehidupan Rasulullah di Makkah lebih sebagai seorang da’i, muballigh, imam, tokoh politik, dan pemimpin jamaah kaum muslimin. Sedangkan kehidupan Rasulullah di Madinah tidak saja sebagai seorang Rasul tapi juga sekaligus seorang kepala Negara Islam. Dan kehidupan yang ingin kita raih sebagaimana kehidupan Rasulullah tentu akan terwujud dengan mengikuti cara yang ditempuh oleh Rasulullah SAW. Hal inilah yang ingin dan selayaknya ditanamkan kepada generasi muda islam lewat mata pelajaran Sejarah Kebudavaan Islam.
Selain itu, Sejarah Kebudayaan Islam tidak bisa lepas kejayaan di masa Khulafaurrasyidin dan Kekhalifahan selama kurang lebih 13 abad. Sejak Rasulullah SAW membangun negara Islam pertama di Madinah dan kemudian dilanjutkan oleh para khalifah, Islam diterapkan di tengah masyarakat yang majemuk secara nyata. Hasilnya, berbagai kemajuan luar biasa lahir dari sana.
Bukan hanya sebuah teori, kejayaan Islam itu nyata. Bahkan kemajuan Islam itu mewarnai peradaban lain. Sebuah buku bertajuk “What Islam Did For Us : Understanding Islam’s Contribution to Western Civilization” (London: Watkins Publishing, 2006), karya Tim Wallace-Murphy, memaparkan data tentang bagaimana perpindahkan ilmu pengetahuan dari dunia Islam ke Barat pada zaman yang dikenali di Barat sebagai Zaman Pertengahan (the Middle Ages).
Bagaimana dengan perang atau jihad, apakah menjadi metode didalam membangun sebuah peradaban islam ?. Terkait hal ini, penting untuk meluruskan kembali makna jihad. Jihad sebagai salah satu ajaran penting dalam islam yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keimanan sebagai seorang muslim. Kuat atau lemahnya iman seseorang salah satunya diukur dari keberanian dan kesabarannya berjihad di jalan Allah. Bagi mukmin yang beriman dan berjihad dijanjikan oleh Allah pahala surga, kehidupan yang mulia dan kedudukan yang terhormat di sisi-Nya.
Sejarah gemilang perjuangan umat Islam dalam membina dan membangun masyarakat muslim terkait erat dengan jihad Rasulullah dan para sahabatnya. Rasulullah Muhammmad SAW berserta para sahabatnya menjadikan jihad sebagai spirit menegakkan syariat Islam. Para pejuang kemerdekaaan di negara-negara muslim mengobarkan semangat jihad melawan penjajahan yang bertentangan dengan tauhid, tidak sesuai dangan peri kemanusiaan dan keadilan. Dengan semangat jihad, para pahlawan kemerdekaan Indonesia yang mayoritas adalah ulama dan tokoh muslim telah melawan penjajahan yang menimbulkan penderitaan, kebodohan dan kemiskinan rakyat.
Sayangnya, jihad sebagai ajaran Islam yang suci telah mengalami pergeseran makna dan pengalamannya. Beberapa kelompok muslim menyalahgunakan jihad sebagai dalih untuk melawan tindakan kekerasan, terorisme dan pembuatan makar. Dalam beberapa dasa warsa terakhir jihad secara sangat efektif dipergunakan oleh kelompok-kelompok muslim ekstrim untuk melegalkan bom bunuh diri. Pemahaman jihad yang keliru sudah terbukti menodai kesucian jihad dan mencoreng wajah Islam yang damai. Sehubungan dengan aksi-aksi yang mengatasnamakan jihad yang keliru tersebut, lembaga-lambaga pendidikan Islam khususnya madrasah dan pesantren disorot tajam, bahkan dituduh sebagai sarang teroris. Sesuatu yang sangat merugikan citra Islam.
Di dalam Al-Qur’an kata jihad dalam berbagai kata bentukannya disebutkan sebanyak 41 kali. Dari beberapa ayat tersebut, jihad dapat berarti perjuangan yang berat, mengerahkan segenap kemampuan untuk meraih suatu tujuan dan berperang. Jihad yang berarti berperang lebih banyak disebutkan dengan kata “qital”, hanya sebagian kecil yang disebutkan dengan kata “Jihad”. Jihad dalam pengertian pertama bekerja keras dengan seluruh kemampuan antara lain disebutkan dalam firman Allah :
“Apabila keduanya (ibu bapak) berjihad (bersungguh-sungguh hingga letih memaksamu) untuk mempersekutukan aku dengan sesuatu yang tidak ada bagimu pengetahuan tentang itu ( apalagi jika kamu telah mengetahui bahwa Allah tidak boleh dipersekutukan dengan sesuatu apapun), jangan taati mereka, namun pergauli keduanya di dunia dengan baik.” (Qs. Luqman [31]: 15).
Sampai di sini, kita harus mengetahui jelas perbedaan antara terorisme dengan Jihad. Pertama, terorisme bersifat merusak (ifsad) dan anarkis/ chaos (faudha). Kedua, terorisme bertujuan untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak lain. Ketiga, terorisme dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Sebaliknya, jihad bersifat perbaikan (islah), sekalipun sebagian dilakukan dengan berperang. Jihad bertujuan untuk menegakan agama Allah dan atau membela hak pihak yang terdzalimi. Jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh Syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
Karena itulah, menurut MUI, hukum melakukan terror secara qath’ie adalah haram, dengan alasan apapun, apalagi jika dilakukan di negeri yang damai (dar al-shulh) dan Negara muslim seperti Indonesia. Hukum jihad adalah wajib bagi yang mampu dengan beberapa syarat. Pertama, untuk membela agama dan menahan agresi musuh yang menyerang terlebih dahulu. Kedua, untuk menjaga kemaslahatan atau perbaikan, menegakan agama Allah dan membela hak-hak yang teraniaya. Ketiga, terikat dengan aturan seperti musuh yang jelas, tidak boleh membunuh orang-orang tua renta, perempuan, dan anak-anak yang tidak ikut berperang.
Begitulah islam, yang merupakan agama paripurna dengan seperangkat aturannya yang lengkap telah mengangkat harkat derajat manusia, termasuk harkat islam dimata dunia. Jihad merupakan salah satu metode yang menjadikan islam mampu berkembang dan menyebarkan ideologinya dan menjadi agama yang disegani di dunia.
Komentar