Ratusan botol miras ilegal yang berhasil diamankan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg. Foto: Istimewa.
Pegunungan Bintang – Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Papua Nugini, Yonif 725/Woroagi, Pos Iwur, berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di Kampung Iwur, Distrik Iwur, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Minggu (14/7) malam.
Total ada sebanyak 101 botol miras ilegal yang berhasil diamankan, diantaranya jenis Whiskey Robinson sebanyak 95 botol besar dan 6 botol berukuran kecil.
Miras ilegal ini diperoleh saat melaksanakan sweeping yang dilakukan anggota Pos Iwur dan dipimpin langsung oleh Komandan Pos (Danpos) Iwur, Sersan Kepala Arfin Yusuf.
Dijelaskan Danpos Iwur, upaya peredaran miras ilegal tersebut dilakukan sekelompok warga yang berjumlah 10 orang yang berasal dari Kampung Upkim, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel.
“Sebanyak 101 botol miras tersebut berhasil kami amankan dari pelaku AS (25) bersama dengan 9 orang kawannya. Sayangnya 4 dari pelaku ini masih berstatus sebagai pelajar, dan mereka mengaku akan membawa dan menjual miras tersebut di wilayah Distrik Iwur hingga Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang,” ungkap Danpos Iwur Serka Arfin Yusuf, dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2019).
Sementara itu, Dansatgas Yonif 725/Wrg Letkol Inf Hendry Ginting S mengatakan, pelaksanaan kegiatan sweeping tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah perbatasan.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan dapat mengurangi dan terus menekan perkembangan tindak kriminal yang terjadi di wilayah perbatasan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah binaan jajaran Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Wrg,” tutupnya.
bni/bni
Komentar