Oleh: Darni Sanari, SH (Pemerhati Sosial)
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan bahwa calon pengantin tidak boleh menikah jika belum memiliki sertifikat layak nikah.
Pasangan yang akan menikah harus mengikuti pelatihan tentang keluarga samara, ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Pelatihan pranikah diharapkan berdampak menekan angka perceraian, mengatasi angka stunting dan meningkatkan kesehatan keluarga. (tempo.com, 14/11/2019).
Niat pemerintah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada pasangan yang akan menikah cukup bagus. Namun perlu diketahui bahwa, program ini cocoknya diberikan kepada individu yang tidak bertanggung jawab, pemalas, tidak profesional.
Jika dicermati, tidak terwujudnya ketahanan keluarga bukan semata karena tidak adanya pengetahuan dan keterampilan. Banyak faktor antara lain masalah ekonomi yang mempengaruhi hampir seluruh isi dari program sertifikat perkawinan yang dicanangkan pemerintah. Ketika ingin melangsungkan pernikahan saja, pasangan sudah harus mengeluarkan uang tidak sedikit. Untuk pengurusan syarat adiministrasi dan sebagainya.
Persoalan ekonomi juga bukan hanya karena tidak adanya pengetahuan, keterampilan atau malas. Namun, sulitnya mencari pekerjaan, akibat dari tidak adanya lapangan kerja. Jangankan mencari kerja, orang yang sudah bekerja saja siap-siap untuk di PHK. Kalau pun misalnya mau buka usaha, ini juga memerlukan modal.
Di sisi lain, para perempuan harus ikut bertanggung jawab ‘menyelamatkan’ kondisi ekonomi keluarga. Dengan cara ikut bekerja mencari nafkah tambahan. Bahkan harus menggantikan posisi suami. Kondisi ini diperparah dengan munculnya gagasan kesetaraan gender.
Upaya menyetarakan perempuan dan laki-laki dari beban-beban yang menghambat kemandirian. Beban itu antara lain peran perempuan sebagai ibu: hamil, menyusui, mendidik anak dan mengatur urusan rumah tangga. Kemudian para perempuan meninggalkan kodratnya. Mereka berlomba menyejajarkan diri dengan para laki-laki. Ketika para perempuan berada di ranah publik justru tidak terlindungi kerhormatan mereka. Sebaliknya, yang terjadi adalah para perempuan menjadi obyek eksploitasi.
Sertifikat kawin juga dipertanyakan. Bagaimana dengan yang tidak memiliki sertifikat kawin. Apakah mereka tidak boleh menikah, pada hal pasangan ini sudah memiliki keinginan kuat untuk nikah. Halnya ini justru akan menyuburkan kerusakan di tengah-tengah masyarakat. Diantaranya akan timbul masalah yang mendorong masyarakat untuk menyogok aparat agar bisa nikah. Melakukan pergaulan bebas, hamil di luar nikah, aborsi, dan sebagainya.
Bagaimana mungkin akan terbentuk ketahanan keluarga. Sebelum menjadi keluarga saja mereka sudah rusak. Meskipun pada akhirnya bahwa yang tidak mendapat sertifikat menikah tetap bisa nikah (Tempo.com, 19/11/2019). Jika demikian, bukankah ini bentuk penghambur-hamburan anggaran negara?
Permasalahan Ketahanan Keluarga Butuh Perubahan Sistem
Sistem kapitalisme sejatinya telah menghancurkan kehidupan manusia. Dengan nilai-nilai liberal dan materialistik serta sistem ekonomi kapitalistik. Sehingga, menghantarkan pada kerusakan sosial, keruntuhan institusi keluarga, merajalelanya kriminalitas dan sebagainya.
Perlu dilakukan pula evaluasi mendasar dan menyeluruh terhadap hasil kebijakan terkait ketahanan keluarga yang disampaikan oleh para pejabat negara. Bila banyak kebijakan yang kontradiktif antara lembaga dan sistem yang kontra produktif dengan misi ketahanan keluarga. Maka sudah seharusnya semua pihak berkomitmen melakukan perubahan sekali pun itu adalah perubahan sistem.
Di era kapitalistik saat ini, ketahanan keluarga tidak cukup disiapkan oleh individu dengan tambahan pengetahuan dan keterampilan. Namun, membutuhkan daya dukung negara dan sistemnya yang terintegrasi.
Takwa kolektif, negara memberikan pendidikan warga negara agar menjadikan takwa. Sebagai pilar bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Individu takwa akan menciptakan keluarga samara. Bertanggung jawab penuh terhadap tugas masing-masing. Misalnya, Islam mewajibkan pria menanggung nafkah bagi wanita, sebagaimana firman Allah Swt.:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. (QS. Al-Baqaroh: 233).
Masyarakat yang bertakwa juga akan mengontrol agar individu tidak melakukan pelanggaran.
Negara menerapkan sistem ekonomi Islam. Sehingga SDA dikuasai dan dikelola negara. Negara akan mendistribusikan hasil kekayaan umum untuk kesejahteraan seluruh warga negara. Negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok, kesehatan, maupun pendidikan. Jaminan seperti ini, akan menghilangkan tekanan ekonomi. Salah satu faktor pemicu angka perceraian, stunting, maupun keluarnya para perempuan bekerja di ranah publik. Berujung melupakan tugas utamanya sebagai ibu yang mengurus keperluan suami dan mendidik anak-anaknya.
Tanpa gender pun, syariat Islam telah menempatkan wanita sebagai mitra yang kedudukannya setara dengan kaum pria. Di dalam al Quran, seruan untuk beriman dan melaksanakan hukum Allah diberikan sama kepada pria maupun wanita. Kaum wanita bukanlah kelas dua yang boleh ditindas oleh kaum pria, termasuk suami mereka. Nabi Saw. bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu adalah saudaranya para pria (HR. Ahmad).
Penegakkan hukum dan sanksi akan diberlakukan dengan tegas terhadap para pelaku pelanggaran hukum syarah.
Wallah a’lam bishshawab
Komentar