Sulitnya Keadilan dalam Demokrasi

Opini325 views

Oleh: Saniawati (Mahasiswi UHO)

Pemerintah Indonesia lagi-lagi menunjukkan sikap keberpihakannya terhadap oknum tertentu. Hal yang sudah lumrah terjadi di era Demokrasi kini. Utamanya dalam hal keadilan, yang tidak kunjung dirasakan secara keseluruhan oleh masyarakat. Akhirnya, kepercayaan terhadap hukum pun semakin menipis. Seperti yang dialami oleh Baiq Nuril mantan guru honorer SMAN 7 Mataram.

Kasus Baiq Nuril kini memasuki babak baru dalam proses hukumannya. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun, mantan guru perempuan asal Mataram, NTB, Indonesia, yang menjadi sorotan  media-media Internasional. Penolakan PK itu membuat Baiq Nuril tetap menjalani hukuman. SindoNews.com (Sabtu, 6/7/2019).

Baiq terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga merekam percakapan mesum yang dilakukan oleh kepala sekolah selaku atasannya di tempat kerja. Rekaman itu digunakan sebagai bukti bahwa atasannya melakukan pelecehan secara seksual. Namun Baiq Nuril justru dilaporkan ke Polisi atas tuduhan pelanggaran ITE. PK Baiq Nuril ditolak karena kejahatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga ia tetap menjalani hukuman 6 bulan penjaran dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai keputusan MA.

Kasus yang menimpa wanita 37 tahun ini menarik perhatian dunia internasional. Media internasional berbasis di Amerika Serikat, seperti Reuters, Washintong Post hingga New York Post memberitakan “Indonesia’s top court jail woman who reported workplace sexual harassment”. Media ternama di Inggris, BBC mengangkat berita “Indonesian women jailed for sharing boss’s harassment”. Hingga Al-Jazeera, media berbasis di Katar mengulas kasus ini “Indonesia : top court rejects woman’sappeal over boss’s lewd call”.

Mengapa kasus ini sampai pada ranah internasional? Pertanyaan besar bagi pemerintah mengenai hukum di Indonesia. Seakan-akan Indonesia tidak dapat menyelesaikan persoalan dalam negeri sehingga menyita perhatian dunia. Ada yang salah dengan hukum di negeri ini yang tak lepas dari sistem yang menjadi sumber peraturan, yaitu Demokrasi. Sistem buatan manusia dan hukumnya pun hanya akan menguntungkan manusia.

Hukum pada dasarnya mengadili yang bersalah tanpa memandang harta, kasta atau apapun. Melihat kasus Baiq Nuril telah menampilkan curangnya hukum dalam Demokrasi. Bagaimana tidak, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah dan berusaha membuat bukti atas tindakan tersebut. Tetapi malah ia yang diproses akibat melanggar UU ITE. 

Kecurangan terlihat ketika pengadilan menangani kasus ini secara tidak adil dan memberi hukuman hanya pada sebelah pihak. Parahnya lagi korban pelecehan seksual akan terus bertambah jika pelakunya dibiarkan beraktivitas di luar. Terlebih lagi jika itu terjadi pada lingkungan pendidikan. Bisa saja kasus Baiq Nuril ini juga menimpa remaja putri yang aktivitasnya penuh pada lingkungan sekolah. Pentingnya pemerintah dalam menangani kasus ini untuk menjaga generasi muda Indonesia dari perzinahan. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya.

Hukum dalam Demokrasi bak pisau tumpul keatas tajam kebawah. Tumpul pada pihak berkuasa, bermodal dan berpengaruh tetapi tajam pada rakyat lemah.Bukan hanya pada Baiq Nuril, kecurangan pun tercium pada insiden nenek lansia terpaksa mencuri singkong demi kebutuhan hidup, mendekam dipenjara selama 5 tahun bahkan diberi denda berupa sejumlah uang. Tetapi disisi lain pejabat korupsi mencuri uang rakyat diberi keluasan menunda hukuman, menyewa pengacara handal hingga dibebaskan kembali. Dan masih banyak kasus-kasus yang serupa yang menunjukan bahwa hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk menekan yang lemah dan melanggengkan kekuasaan.

Tontonan yang super jelas ini memperlihatkan sulitnya mencari keadilan di negeri penganut demokrasi. Keadilan tidak akan tercipta jika pemerintah bersikap apatis dan berbuat curang. Mereka harus bisa menjadi penengah dalam setiap persoalan yang terjadi diantara rakyatnya. Bukan menjadikan kekuasaan yang dimilikinya untuk memecah belah dan menindas rakyat lemah.

Harus  ada lembaga ditengah-tengah masyarakat yang bisa menangani dan mengadili persoalan-persoalan yang terjadi dalam negeri. Dimana lembaga tersebut harus berlandaskan akidah Islam agar tidak terjadi kecurangan dan keberpihakan yang dilakukan oleh lembaga. Dengan berlandaskan akidah Islam ini maka akan timbul kewaspadaan dalam diri setiap individu yang hendak mengadili suatu perkara. Karena mereka mengetahui bahwa setiap perbuatan dan tingkah laku akan dipertanggungjawabkan.

Lembaga tersebut hanya akan dijumpai pada negara yang menerapkan Islam sebagai pegangan dalam menerapkan aturan. Qadhi merupakan lembaga pengadilan yang berwenang mengadili suatu perkara ditengah-tengah masyarakat, mengatasi perselisihan yang terjadi antara rakyat dengan aparat pemerintah; penguasa atau pegawainya; Khalifah atau lainnya. Dalam memecahkan masalah pun harus memiliki bukti yang konkrit, melibatkan beberapa saksi sehingga barulah keputusan dijatuhkan.

Ini terbukti pada pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi Thalib. Saat Khalifah Ali kehilangan baju besinya yang jatuh dari unta dan melihatnya di tangan seorang Yahudi. Kemudian mereka membawa perkara tersebut pada Qadhi yang sekaligus sahabat Khalifah Ali, Syuraih. Namun karena Khalifah Ali  tidak memiliki cukup bukti bahwa baju besi itu adalah baju besinya. Maka Qadhi pada saat itu tidak memberikan baju besi tersebut pada Khalifah. Melihat keadilan dalam Islam, pemuda Yahudi tersebut memutuskan untuk menjadi seorang muslim.

Artinya ketika hukum Allah diterapkan maka keadilan akan dirasakan oleh seluruh umat, bukan saja pada kaum Muslim tetapi juga terhadap orang kafir. Bukan hukum buatan manusia yang hanya menguntungkan pihak berkuasa hingga keadilan tidak dirasakan oleh seluruh umat. Karena mengetahui kekurangan Demokrasi ini, sudah saatnya untuk kembali pada syariat Islam yang bersumber dari sang Pencipta. Sehingga keadilan yang diidamkan bisa tercapai. Wallahua’lam bi ash-shawab. 

Komentar