Tahun 2021, Pulau Sulawesi Ditarget Bebas Rabies

Kesehatan325 views
Kepala Seksi Karantina Hewan, Badan Karantina Pertanian Kelas II Kendari I Wayan Kartanegara

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Pulau sulawesi ditargetkan akan terbebas dari penyakit rabies pada tahun 2021. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Karantina Hewan, Badan Karantina Hewan Kelas II Kendari, I Wayan Kartanegara, Kamis (23/2/2017).

Menurut Wayan, untuk mengarah pada pembebasan rabies, Badan Karantina Hewan telah mengumpulkan data data yang nantinya akan ditindak lanjuti. Pembebasan dimulai tahun ini dan akan diawali di Provinsi Sulawesi Utara.

Untuk mendukung pembebasan rabies di Sultra, kata Wayan, Badan Karantina Hewan tengah melakukan penjegahan keluar masuknya Hewan Pembawa Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, rubah, kelelawar dan hewan berdarah panas lainnya.

Selain itu, tempat tempat pelintasan juga akan dipersiapkan border, dimana petugas karantina akan menjaga ketat. Bagi hewan yang masuk akan dikawal dengan berbagai persyaratan, diantaranya adalah bagi daerah bebas dan tertular HPR, akan dilakukan perlakuan vaksinasi di border. Setelah itu, pada hari ke 21 akan dilakukan pemeriksaan dilaboratorium untuk mengecek anti bodi.

[irp posts=”2254″ name=”Dua Gedung Baru Diresmikan, Nur Alam Harap RSUD Bahteramas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan”]

“Tindakan karantina yang dilakukan juga harus memenuhi persyaratan, seperti harus ada buku vaksin dari daerah tertular dan ada hasil uji laboratorium bagi HPR,” ucapnya.

Editor    : Ajmain Yusdin

Komentar