Tak Terdaftar di KPU, Lembaga Survei Dilarang Rilis Data

Sultra Raya351 views
Hayani Imbu Ketua KPU Kota kendari saat memberikan sambutan pada acara deklarasi kampanye damai di MTQ

KENDARI, PORTALSULTRA.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari dengan tegas melarang lembaga survei untuk melakukan rilis data hasil survei jika lembaga tersebut tidak terdaftar di KPU Kota kendari.

“Jadi tidak dibenarkan lembaga survei merilis data hasil survei sementara tidak terdaftar di KPU Kota kendari,”ungkap Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu saat ditemui diruang kerjanya.

Hayani menegaskan, jika ada lembaga survei yang tidak terdaftar merilis hasil survei maka pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Panwaslih Kota Kendari agar lembaga tersebut ditegur atau bisa dikenakan sanksi.

KPU sendiri, kata Hayani, sangat mengapresiasi adanya lembaga survei, sebab ini sudah ada dalam regulasi KPU sebagai bagian dari partisipasi masyarakat. Hanya saja, kata Hayani, KPU juga menyediakan aturan mainnya agar setiap lembaga survei tetap memperhatikan tata aturan yang ada.

“Kami sangat mengapresiasi hadirnya lembaga survei, itu bagian dari partisipasi masyarakat. Akan tetapi lembaga survei juga harus tetap berpegang pada aturan yang ada,”terangnya.

Untuk diketahui, KPU Kota Kendari sudah melakukan pembukaan pendaftaran bagi lembaga survei sejak 14 Desember 2016 dan sudah berakhir pada 14 Januari 2017.

Editor : Hermawan Lambotoe

Komentar