Kepala BPTP Balitbangtan Sultra, Ir. Muh. Asaad, M.Sc (kanan) bersama Ketua TPPU BBP2TP Kementerian Pertanian Prof. Dr. Ir. Rubiyo, M.Si (kiri). Foto: Istimewa.
Kendari – BPTP Balitbangtan Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan sosialisasi implementasi Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis Jabatan Fungsional Peneliti. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula BPTP Balitbangtan Sultra ini dihadiri Kepala BPTP, Peneliti, Penyuluh, Pejabat Struktural, dan Karyawan lingkup BPTP Balitbangtan Sultra, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: BPTP Balitbangtan Sultra Sukseskan Program Obor Pangan Lestari
Baca juga: BPTP Balitbangtan Sultra Terima Kunjungan Siswa SMKN 1 Iwoimendaa
Dalam sambutannya, Kepala BPTP Balitbangtan Sultra, Ir. Muh. Asaad, M.Sc mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas SDM peneliti tentang standar kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap peneliti, yang mencakup dimensi skill (keahlian), knowledge (pengetahuan), dan attitude (sikap perilaku).
“Dengan memahami standar kompetensi setiap jenjang jabatan fungsional peneliti, akan memudahkan peneliti dalam mempersiapkan diri untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya,” lanjut Muh. Asaad.
Sementara itu, Ketua TPPU BBP2TP Kementerian Pertanian Prof. Dr. Ir. Rubiyo, M.Si selaku narasumber, menjelaskan beberapa poin perubahan mendasar terkait aturan peneliti, yaitu perubahan paradigma berpikir peneliti dan pimpinan unit litbang dalam mengelola lembaga riset, perubahan kualifikasi pendidikan peneliti yang wajib strata dua, perubahan penilaian kinerja peneliti yang memuat unsur angka kredit dan hasil kerja minimal, serta beberapa perubahan teknis lainnya.
“Peraturan baru tersebut menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM peneliti yang merupakan kunci dan faktor penting selain peningkatan teknologi. Setiap Peneliti diharapkan mampu mengatur ritme prasyarat kenaikan jenjang jabatan sehingga tidak mengalami kendala ketika akan naik jabatan,” ungkap Rubiyo.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, terkait dengan kenaikan jabatan, angka kredit, hasil kerja minimal, dan penerbitan karya tulis ilmiah. (Adv)
Komentar