Public hearing yang digelar Balitbangtan BPTP Sultra. Foto: istimewa.
Kendari – Balitbangtan BPTP Sultra menggelar public hearing Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagai upaya penetapan dan penerapan standar pelayanan berdasarkan undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan dihadiri oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Sultra, Dinas Ketahanan Pangan Sultra, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sultra, Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, RRI Kendari, Fakultas Pertanian UHO, KTNA Sultra, Dinas Pertanian Kota Kendari, KTNA Kota Kendari, Kelompok Tani, Peneliti, Penyuluh, dan Karyawan lingkup Balitbangtan BPTP Sultra, Kamis (4/7/2019).
Baca juga: Litbang Kementan Siap Sukseskan Hari Pangan Sedunia ke-39 di Sultra
Hadir sebagai narasumber pada acara ini Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo, menyampaikan materi Standar Pelayanan Publik (SPP) sesuai UU. No. 25 tahun 2009.
Kepala Balitbangtan BPTP Sultra Ir. Muh. Asaad, M.Sc menyampaikan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk mendapatkan umpan balik SPP yang telah disusun dari mitra kerja Balitbangtan BPTP Sultra, dalam rangka upaya peningkatan pelayanan publik. Balitbangtan BPTP Sultra mempunyai tugas diantaranya adalah menghasilkan teknologi spesifik lokasi dan mendiseminasikan hasil-hasil Litkaji kepada pengguna.
Mastri Susilo dalam paparannya menyampaikan, sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2008, Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan.
Baca juga: Sultra Tuan Rumah Hari Pangan Sedunia ke-39
“Sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dimana setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang memuat sekurang-kurangnya 14 komponen standar pelayanan, serta menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan,” kata Mastri.
“Jika penyelenggara negara/instansi pemerintah tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berhak atas layanan tersebut, maka ini merupakan bentuk maladministrasi,” lanjut Mastri.
Baca juga: Konsel Kembangkan VUB Inpari 42 dan 43 Agritan GSR
Sementara itu, SPP Balitbangtan BPTP Sultra disampaikan oleh Kepala Sie KsPP Dr. Abdul Wahab, SP., MP. Beberapa layanan yang disampaikan antara lain pelayanan informasi dan konsultasi inovasi teknologi pertanian, penyediaan benih oleh UPBS, pelayanan perpustakaan, pelayanan narasumber, jasa bimbingan/PKL/magang bagi mahasiswa, pelajar, dan kelompok tani, serta pelayanan laboratorium.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penandatangan berita acara kesepakatan SPP antara Balitbangtan BPTP Sultra dengan mitra stakeholder undangan yang hadir, disaksikan oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Sultra. (Adv)
Komentar