KENDARI, PORTALSULTRA.COM-Bupati Buton Non Aktif Samsu Umar Abdul Samiun atau yang akrab disapa Umar samiun tidak menghadiri panggilan Komisi pemeberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 23 Desember 2016.
Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan pengurusan perkara sengketa Pilkada Buton tahun 2012 silam itu, yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Alasan ketidak hadiran Umar yakni surat yang dikirimkan lembaga anti rasuah itu selang satu hari sebelum hari H pemeriksaan Ketua DPW PAN Sultra.
“Kami sudah memanggil Umar Samiun hanya saja dia tidak hadir, alasannya surat panggilannya diterima Kamis sementara pemeriksaan di KPK itu hari Jumat,”terang Febri Diansyah, juru bicara KPK saat dihubungi melaui telepon selulernya, kemarin.
Untuk diketahui dalam kasus Umar Samiun, sejumlah saksi sudah dipanggil oleh KPK. Saksisaksi yang sudah dipanggil oleh KPK diantaranya, Yaudu Salam Ajo, Agus Feisal Hidayat, La Bakrie, Arbab Paproeka, La Rusuli, Yusman Haryanto, serta sejumlah saksi yang dianggap mengetahui tentang suap Umar Samiun itu turut serta dipanggil untuk bersaksi di KPK.
Editor : Hermawan Lambotoe
Komentar