UU ITE, Memasung Kebebasan Berpendapat?

Opini393 views

Oleh: Hasni Tagili (Praktisi Pendidikan Konawe)

Dwi Estiningsih dilaporkan ke polisi karena menggunakan istilah kafir untuk tokoh non Muslim di uang baru keluaran Desember 2016. Pelaporan juga terjadi pada Habib Rizieq karena menyampaikan kesalahan teologis (dalam peringatan Natal). Pihak pelapor menganggap keduanya telah melanggar regulasi Hate of Speech (ujaran kebencian) dan UU ITE. Padahal apa yang mereka sampaikan dalam rangka menjelaskan apa yg menjadi tuntunan agamanya.

Untuk Kepentingan Siapa?

Melalui akun Twitter @estiningsihdwi pada 20 Desember lalu, Dwi Estiningsih, seorang warga Yogyakarta mengunggah tulisan, “Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah kafir”. Unggahan Dwi itu menyangkut tampilan uang baru yang dikeluarkan pemerintah. Atas kicauannya tersebut, ia dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Bhinneka (GMB) ke Polda DIY. Ia dilaporkan karena dinilai telah melukai dan melecehkan pejuang. Dwi dianggap melanggar pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (DetikNews.com, 30/12/2016).

Sementara itu, juru bicara tim pengacara Dwi Estiningsih, Wawan Andryanto, mengatakan bahwa pernyataan Dwi di media sosial hanya mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait penerbitan uang kertas baru yang di dalamnya memuat gambar 11 pahlawan. Dwi mempertanyakan mengapa komposisi jumlah pahlawan non Muslim tidak proporsional dengan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim. Adapun istilah kafir yang digunakan oleh Dwi, istilah itu merujuk pada istilah orang yang menganut agama selain Islam. Kata Dwi, istilah itu diambilnya dari Alquran. Tak ada tendensi melecehkan siapapun.

Pelaporan juga terjadi kepada Habib Rizieq Shihab. Dilansir dari Metrotvnews.com (27/12/2016), Student Peace Institute (SPI) melaporkan pemilik akun twitter @Sayareya dan Habib Rizieq ke Mapolda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA. Rizieq diduga melanggar pasal 156 KUHP Jo. Pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektroknik (ITE).

Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah, mengatakan bahwa video yang berisi ceramah Habib Rizieq membahas tentang natal. Sehingga, yang disinggung Habib Rizieq adalah ajaran dari agama lain. Menurutnya, Rizieq telah melukai perasaan umat kristiani, seperti tergambar dalam kata-kata yang dipublish akun twitter @Sayareya yang mengutip dari ucapan Rizieq “Kalau tuhan beranak, bidannya siapa?”

Sementara itu, melalui akun Twitternya (27/12/2016), DPP FPI (Front Pembela Islam) menerangkan bahwa konteks ceramah Rizieq adalah menjelaskan keharaman Muslim mengucapkan selamat natal (terminologi: hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan). Karena ucapan ini punya konsekuensi pada akidah. Sehingga, ketika ada yang mengucapkan selamat natal pada umat Islam, maka jawabannya adalah surah al-Ikhlas ayat 3 (Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan).

Distorsi Kebebasan Berpendapat?

Sejak awal kemunculannya, Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech’ menuai pro dan kontra. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi alat pemerintah untuk memberangus lawan politik dan mematikan ruang kritik terhadap rezim yang berkuasa. Faktanya, aturan ini juga dimanfaatkan untuk mengekang umat Islam dalam menyampaikan pandangan Islamnya dengan dalih merusak kebhinekaan dan menyebarkan kebencian karena unsur SARA, bahkan seolah-olah ajaran Islam dipandang sebagai sumber radikalisme, intoleransi, menebar kebencian, dan anti kebhinekaan.

 Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengatakan bahwa polisi sebaiknya harus berhati-hati. Sebab, ada pasal yang multitafsir, pasal karet, sebab berpotensi disalahgunakan sesuai pesanan (18/11/15).

Berbeda pendapat, Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti, menjelaskan bahwa sederet peristiwa kekerasan di Indonesia dan dunia merupakan awal mula terbitnya surat edaran terkait ujaran kebencian. Ia menyebutkan, peristiwa Sampang, Cikeusik hingga yang baru-baru ini terjadi, yakni di Tolikara dan Aceh Singkil, merupakan bagian yang dikaji oleh Polri dan menjadi dasar terbitnya surat edaran. Kekerasan terhadap kelompok masyarakat tertentu dilatari oleh ujaran kebencian yang dilontarkan kelompok masyarakat lainnya.

Blogger atau netizen sendiri sebenarnya dilindungi oleh pasal 28 E (3) dan pasal 28 F dimana setiap orang diberikan hak atas kebebasan berpendapat. Meski dilindungi oleh UUD 1945, blogger atau netizen masih bisa dijerat lewat pasal-pasal UU ITE. Ketiga pasal dalam UU ITE (27,28, dan 29) tergolong pasal karet sebab makna pencemaran nama baik, penghinaan, kabar bohong, menakuti-nakuti masih bias. Penghinaan dan pencemaran nama baik bersifat subyektif.

Selain itu, ada duplikasi dan tumpangtindih hukum. Anwari Natari dari Satu Dunia mengatakan bahwa UU ITE ini tumpang tindih dengan UUD 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik no 14/2008, UU Pers No 40/1999, UU Perlindungan Konsumen no 8/1999, dan pasal 310 dan 311 KUHP. Sehingga yang terjadi adalah muncul ketidakpastian hukum.

Pasal karet ini umumnya mengincar mereka yang vokal seperti aktivisi antikorupsi, oposan, jurnalis, dan whistle blower. Dampaknya akan membuat mereka yang vokal menjadi jera untuk mengungkapkan pendapat, narasumber kritis bakal enggan berpendapat, bahkan bisa terjadi penutupan media karena dituntut.

Sadar atau tidak, umat Islam sedang menjadi sasaran tembak program-program penyesatan opini dan diarahkan untuk meninggalkan identitas Islam dalam kehidupannya, dan sasaran moderasi Islam. Orang akan mudah mengklaim suatu ungkapan dakwah sebagai ‘ujaran kebencian’. Betapa tidak. Cakupan yang dapat dikategorikan sebagai hate speech menyangkut aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel (cacat) dan orientasi seksual.

Kegiatannya pun luas sekali meliputi orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media cetak maupun elektronik, pamflet. Jadi, bila seseorang mengatakan bahwa kaum homoseks dan lesbian itu merupakan perbuatan kaum Nabi Luth yang dikutuk oleh Allah SWT, boleh jadi dianggap sebagai ujaran kebencian. Alasannya, ‘itu kebencian terhadap orientasi seksual seseorang’.

Sebaliknya, bila mereka menunjukkan ‘kebencian’ kepada kelompok yang mereka sebut ‘radikal’ boleh jadi dibiarkan saja dengan berbagai dalih. Wajar belaka, bila isu ‘ujaran kebencian’ ini dijadikan alat untuk membungkam kebenaran Islam. Tentu ini bukan mengada-ada. Pada tahun 2005, Tony Blair, Perdana Menteri Inggris, menyatakan bahwa Islam sebagai ideologi setan, “What we are confronting here is an evil ideology.”

Setidaknya ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan terhadap surat edaran produk Polri ini antara lain: (1) Jika sasaran ke depannya adalah kelompok islam yang selama ini ‘disorot’, maka surat edaran ini adalah sebuah formula tekhnis di tengah kebuntuan implementasi dari legal of frame sebelumnya, (2) Jika yang disasar adalah para mubaligh atau para orator demontrasi, maka ini adalah upaya sistemik untuk meredam kritik kebijakan yang dianggap membahayakan eksistensi status quo, dan (3) Jika yang disasar adalah tulisan yang menyuarakan khilafah dan jihad, sebab diduga menebarkan kebencian terhadap negara, maka benarlah bahwa produk ini bertujuan membungkam aktifitas dakwah amar ma’ruf nahi mungkar secara komprehensif.

Islam Memandang

Dalam Islam, manusia diperintahkan untuk menjaga lisannya. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam” (Muttafaq ‘alaih: Al-Bukhari No. 6018; Muslim, No. 47). Dalam Islam pula terdapat kebolehan mengkritik orang jahat, termasuk penguasa yang dzalim, di muka umum dan tidak termasuk ghibah yang dilarang dalam Islam. Dalilnya ada dua; Pertama, dalil-dalil mutlak mengenai kritik kepada penguasa. Kedua, adanya dalil-dalil bahwa mengkritik penguasa yang zalim tidaklah termasuk ghibah yang diharamkan dalam Islam.

Dalil pertama, adalah dalil-dalil mutlak mengenai amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa. Misal sabda Nabi SAW, ”Seutama-utama jihad adalah menyampaikan kalimat yang adil (haq) kepada penguasa (sulthan) yang zalim.” (HR Abu Dawud 4346, Tirmidzi no 2265, dan Ibnu Majah no 4011). Dalil ini mutlak, yakni tanpa menyebut batasan tertentu mengenai cara mengkritik penguasa, apakah secara terbuka atau tertutup. Maka boleh hukumnya mengkritik penguasa secara terbuka, berdasarkan kemutlakan dalil tersebut, sesuai kaidah ushuliyah: dalil mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang menunjukkan batasan/syarat (M. Abdullah Al Mas’ari, Muhasabah Al Hukkam, hlm. 60).

Adapun dalil kedua, adalah dalil bahwa mengkritik penguasa yang zalim tidak termasuk ghibah yang diharamkan Islam. Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Shalihin telah menjelaskan banyak hadits Nabi SAW yang membolehkan ghibah-ghibah tertentu sebagai perkecualian dari hukum asal ghibah (haram). Misalnya, hadits dari ‘A`isyah ra., “Seorang laki-laki minta izin (untuk bertemu) Nabi SAW, kemudian Nabi SAW bersabda,”Dia adalah saudara yang paling jahat bagi keluarganya atau anak yang paling jahat di tengah-tengah keluarganya.” (HR Bukhari no 5685 & Muslim no 2591). Hadits ini menunjukkan Nabi SAW telah melakukan ghibah, yaitu menyebut keburukan seseorang di hadapan umum lantaran kejahatan orang itu.

Namun, yang terjadi di negeri ini, mengkritik kedzoliman seseorang secara terbuka dianggap sebagai kejahatan. Menyikapi hal ini, para pengemban dakwah Islam justru semakin yakin akan kebenaran Allah SWT, “Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, sementara Allah tidak berkehendak selain menyempurna-kan cahayanya-Nya walaupun orang-orang yang kafir tidak suka” (TQS at-Taubah: 32). Wallahu ‘alam bisshawab.

Komentar