Rakor KPU Bahas Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih

Politik271 views

Foto: Humas KPU Sultra.

Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Simulasi Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih pada Pemilu 2019, di Swissbell Hotel Kendari, Kamis (27/6).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/2016 tanggal 14 Juni 2019 Perihal Penyelesaian Situng Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.

Ketua KPU Sultra Abdul Natsir mengatakan bahwa, kegiatan ini sangat penting dilakukan sebagai langkah persiapan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Sultra dalam melaksanakan tahapan pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih khususnya bagi daerah yang tidak terdapat gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk di Sulawesi Tenggara sendiri terdapat 8 (delapan) kab/kota yang tidak terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemilu DPRD kab/kota,” ungkap Abdul Natsir dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).

Komisioner KPU Sultra. Foto: Humas KPU Sultra.

Delapan daerah tersebut, kata Abdul Natsir, ialah Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Utara, Konawe Selatan, Buton Utara, Muna Barat, Buton, dan Kota Kendari.

Lebih lanjut disampaikan dihadapan peserta rakor bahwa, kepastian resmi terkait daerah yang tidak terdapat gugatan di MK akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Buku Register Perkara (BRPK) yang akan disampaikan kepada KPU provinsi/kabupaten/kota melalui KPU RI, BRPK tersebut akan menjadi dasar 8 daerah di Sultra dalam menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

Pada kesempatan yang sama, Kordiv Teknis KPU Sultra Iwan Rompo Banne menjelaskan tata cara penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih termasuk regulasi-regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaannya.

Rakor ini sekaligus membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) tahapan pencalonan, pemungutan suara, rekapitulasi hasil perolehan suara, dan situng yang dijumpai/dialami KPU kabupaten/kota selama melaksanakan tahapan Pemilu 2019.

“Hasil pembahasan DIM ini akan menjadi laporan KPU Sultra kepada KPU RI,” pungkasnya.

bni/bni

Komentar