Proses Belajar Mengajar SMP, SD, dan PAUD di Bombana Kembali Digelar Secara Online

Bombana91 views

Diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 d I tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Sesuai dengan instruksi tersebut maka Satuan Pendidikan SMP, SD, Paud dan Non Formal Negeri atau Swasta juga dilakukan pengalihan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) menjadi Belajar Dari Rumah (BDR)/Online.

“Mulai diberlakukan mulai tanggal 29 juli 2021 sampai ada pemberitahuan selajutnya”, kata A. Muh. Arsyad, S.Sos., M.Si Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana.

Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana juga menyampaikan bahwa diharapkan kepada Tenaga Pendidik secara proaktif memberikan bimbingan belajar secara online kepada seluruh peserta didik.

“Kami harap kepada Kepala Satuan Pendidikan harus memastikan bahwa seluruh Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugasnya dengan baik.” ujarnya.

Selama proses belajar mengajar secara online tersebut, pendidik harus memberikan edukasi terkait protocol pencegahan Corona Virus Dieses 2019 (COVID-19).

Penulis : Albar Aryfhin.

Komentar