Aturan PPKM Berbasis Mikro di Bombana, Hidangan Makanan Pada Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Bombana121 views

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bombana No. 443.1/1317 bahwa Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro ditingkat desa dan kelurahan telah diberlakukan sejak tanggal 19 Juli hingga 1 Agustus 2021.

Ada 8 Kegiatan Masyarakat yang menjadi objek pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro ini diantaranya :

  1. Perkantoran/Tempat Kerja
  2. Kegiatan Belajar Mengajar
  3. Kegiatan Makan/Minum Ditempat Umum
  4. Kegiatan Ibadah Ditempat Peribadatan
  5. Kegiatan Sektoral Esensial
  6. Kegiatan Rapat, Seminar dan Pertemuan
  7. Kegiatan Pada Area Publik, Seni Budaya dan Sosial Kemasyarakatan
  8. Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan

Penetapan Zonasi Aturan PPKM Berbasis Mikro ini dibagi menjadi Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange dan Zona Merah.

Ketentuan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro

Aturan PPKM Berbasis Mikro yang dilaksanakan Pada Perkantoran/Tempat Kerja antara lain semua OPD wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat di lingkungan kerja, Apel Pagi ditiadakan, Mengurangi intensitas Perjalanan Dinas Keluar Daerah antar Kabupaten maupun antar Provinsi, kecuali sifatnya mendesak dan mendapat ijin dari Pimpinan.

Pada Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan berdasarkan Zonasi Sebaran COVID-19 diantaranya pada Zona Merah dan Orange proses belajar mengajar dilaksanakan Secara Daring/Online, sementara pada Zona Kuning dan Hijau dilaksanakan Secara Offline/Tatap Muka dengan penerapan Protokol Kesehatan.

Sementara pada kegiatan makan/minum ditempat umum juga dilaksanakan berdasarkan Zonasi Sebaran COVID-19 diantaranya pada Zona Merah dan Orange Makan/Minum di tempat dengan 25% dari kapasitas sedangkan pada Zona Kuning dan Hijau Pemilik usaha wajib menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan wajib menyediakan tempat cuci tangan serta sabun/sanitizer.

Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro pada kegiatan Ibadah di tempat peribadatan juga dilaksanakan berdasarkan Zonasi Sebaran COVID-19 yaitu pada Zona Merah dan Orange Kegiatan beribadah di tempat peribadatan ditiadakan sampai dinyatakan aman dan lebih dioptimalkan beribadah di rumah, sementara pada Zona Kuning dan Hijau Dilaksanakan dengann menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

Dalam Kegiatan Sektoral yang esensial Tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan Protokol Kesehatan secara Ketat. Bagi karyawan yang terkonfirmmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil tes Swab/PCR, wajib mengikuti 3T serta Isolasi Mandiri sesuai anjuran petugas kesehatan.

Pada Kegiatan Rapat, Seminar dan Pertemuan dilaksanakan berdasarkan Zonasi Sebaran COVID-19 yakni pada Zona Merah dan Orange Ditiadakan sampai dinyatakan aman Sedangkan pada Zona Kuning dan Hijau Diizinkan dengan pembatasan kapasitas 25% dengan menetapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

Kegiatan pada area public, seni budaya dan sosial kemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan Zonasi Sebaran COVID-19 yaitu pada Zona Merah dan Orange Ditutup/Ditiadakan sampai dinyatakan aman sementara pada Zona Kuning dan Hijau Diizinkan dengan pembatasan maksimal 50% dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat.

Lebih lanjut pada kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan juga dilaksanakan berdasarkan Zonasi Sebaran COVID-19 yakni pada Zona Merah dan Orange Ditiadakan sampai dinyatakan aman sementara pada Zona Kuning dan Hijau Diizinkan dengan pembatasan maksimal 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Demi menghindari Virus Corona, mari tetap menjaga Prinsip 3M dalam kehidupan keseharian kita diantaranya Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak.

Penulis : Albar Aryfhin

Komentar