Tak Terima PTUN Menangkan La Rianda, Tim Kuasa Hukum UHO Ajukan Banding

UHO728 views

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Tim kuasa hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ajukan banding atas putusan hakim PTUN Kendari yang mengabulkan gugatan dari mantan Wakil Rektor (WR) 1 UHO La Rianda ke PTTUN Makassar dengan akta permohonan banding nomor : 40/G/2016/PTUN.KDI, tanggal 6 Maret 2017. Hal ini disampaikan oleh Humas UHO Maulid melalui pesan singkat WhatApp dari Tim Kuasa Hukum.

Melalui pesan singkat yang diterima portalsultra.com, dijelaskan bahwa tim kuasa hukum UHO pada prinsipnya menghargai putusan hakim  meskipun putusan tersebut tidak mufakat bulat, karena ada dua hakim yaitu ketua majelis dan hakim anggota 1 mengabulkan gugatan sedangkan hakim anggota 2 menolak gugatan. Hakim Anggota 2 mempunyai pendapat yang berbeda (Dissenting Oppinion) dengan ketua majelis hakim dan hakim anggota 1.

Terjadinya Dissenting Oppinion, menurut Tim Kuasa Hukum UO ialah sesuai dengan fakta persidangan bahwa Proses pemberhentian/non aktif  Prof. Dr. Ir. La Rianda, M.Si  sebagai WR 1 Bidang Akademik telah sesuai dengan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

Tim Kuasa Hukum UHO juga mengungkapkan alasan banding, ialah  karena ada beberapa fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah diabaikan oleh ketua majelis hakim dan hakim anggota 1, selain itu juga dijumpai kejanggalan yang ada dalam pertimbangan hukum dalam putusan.

Untuk diketahui, pada 21 November 2016, La Rianda diberhentikan dari jabatannya sebagai WR 1. Kemudian pada 16 Desember 2016, La Rianda mengajukan gugatan kepada mantan Rektor UHO Usman Rianse ke PTUN Kendari dengan nomor register 40/G/2016/PTUN.KDI.

Setelah melalui masa sidang, majelis hakim PTUN Kendari mengabulkan gugatan La Rianda yang tertuang dalam surat pemberitahuan putusan yang dilayangkan oleh Panitera pengganti PTUN Kendari, Mas’ud SH, Nomor: 40/G/2016/PTUN-Kendari, tertanggal Senin 6 Maret 2017.

Berikut penjelasan lengkap dari Tim Kuasa Hukum UHO.

1. Pada prinsipnya kami menghargai putusan hakim yang diputuskan dan dibacakan pada sidang tanggal 6 Maret 2017, meskipun putusan tersebut tidak mufakat bulat, karena ada dua hakim yaitu Ketua Majelis dan Hakim anggota 1 mengabulkan gugatan sedangkan Hakim anggota 2 menolak gugatan. Hakim Anggota 2 mempunyai Pendapat yang berbeda (Dissenting Oppinion) dengan Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota 1.

2. Menurut kami Dissenting Oppinion Hakim Anggota 2 telah sesuai dengan fakta persidangan bahwa Proses pemberhentian/non aktif Prof. Dr. Ir. La Rianda, M.Si sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik telah sesuai dengan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik.

Proses pemberhentian tersebut melalui Rapat pimpinan terbatas yang dipimpin langsung Rektor Universitas Halu Oleo dan dihadiri oleh Ketua Senat, Ketua Dewan Pertimbangan, Ketua Satuan Pengawas Internal, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Ketua Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Ketua Lembaga Pengambangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kepala Biro Umum dan Kepegawaian, Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan.

Tindakan Rektor Universitas Halu Oleo menerbitkan Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor: 1623/UN29/SK/KP/2016 tentang Pemberhentian/Non Aktif Prof. Dr. Ir. La Rianda, M.Si, bukanlah atas kepentingan/tendensi pribadi Rektor,  akan tetapi Prof. Dr. Ir. La Rianda, M.Si, kurang lebih Sembilan bulan tidak optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan Rektor Meskipun telah dilakukan upaya komunikasi kontak person, melalui pesan singkat short massage service (sms), dan teguran tertulis secara resmi.

Rektor Universitas Halu Oleo, Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, MS, menyadari sepenuhnya, bahwa tidak mungkin kondisi tersebut tetap dipertahankan, melainkan perlunya tugas-tugas Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Halu Oleo segera diberikan dan dikerjakan oleh mereka yang mampu bertanggung jawab dengan konsekuensi pemberhentian/penonaktifan pejabat. Atas dasar tersebut, Rektor Universitas Halu Oleo, Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, MS, meminta masukan, pandangan, dan pertimbangan dengan jujur, bebas tanpa paksaan kepada semua peserta rapat.

Berdasarkan masukan, pandangan, dan pertimbangan dari peserta rapat pimpinan terbatas, Rektor Universitas Halu Oleo, Prof. Dr. Ir. H. Usman Rianse, MS, dengan hati yang jernih dan demi Universitas Halu Oleo memberikan kesimpulan akhir bahwa (1) terhitung mulai tanggal 21 November 2016 menonaktifkan PENGGUGAT (Prof. Dr. Ir. La Rianda, M.Si) dari jabatannya sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Halu Oleo, (2) tugas-tugas dan fungsi Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Halu Oleo untuk sementara dilaksanakan oleh Rektor, dan (3) Jabatan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Halu Oleo akan diisi dan diputuskan melalui Rapat Pertimbangan Senat Universitas Halu Oleo kemudian.

Pemberhentian/Non Aktif, Prof. Dr. Ir. La Rianda sebagai Pejabat Non Struktural (Jabatan Tugas Tambahan Dosen) dalam Lingkungan Universitas Halu Oleo, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta Universitas Halu Oleo yang menegaskan bahwa “untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tugas dan wewenang mengangkat dan/atau memberhentikan Pembantu Rektor dan Pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

3. Alasan Tim Kuasa Hukum Rektor Universitas Halu Oleo mengajukan banding karena ada beberapa fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah diabaikan oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota 1, selain itu juga dijumpai kejanggalan yang ada dalam pertimbangan Hukum dalam Putusan tersebut diantaranya.

Terhadap Putusan PTUN Kendari Nomor 40/G/2016/PTUN.Kdi, Ketua Majelis dan hakim anggota 1 mengabaikan semua fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan hukum tersebut tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik. Putusan akan menimbulkan preseden buruk apabila dijadikan rujukan bagi pegawai, karena ada pertimbangan hukum yang kami anggap sangat berbahaya bagi organisasi di Universitas Halu Oleo yaitu fakta persidangan terungkap bahwa Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Halu Oleo kurang lebih Sembilan bulan tidak optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bahkan tidak pernah berkomunikasi dengan Rektor Meskipun telah dilakukan upaya komunikasi kontak person, melalui pesan singkat short massage service (sms), dan teguran tertulis secara resmi, namun hal tersebut oleh hakim dianggap sesuatu yang dibenarkan dan tidak dipertimbangkan.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa kehadiran Prof . Dr. Ir. La Rianda, M.Si sejak bulan Februari sampai dengan November 2016 hanya sebanyak 23 (dua puluh tiga) hari kerja saja, hal tersebut dibuktikan dengan absensi kehadiran/Data Transaksi Karyawan. Namun hal tersebut juga dibenarkan oleh Hakim.

5. Terhadap Putusan PTUN Kendari Nomor 40/G/2016/PTUN.Kdi, tanggal 6 Maret 2017 belum mempunyai nilai eksekutorial atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena kami Tim Kuasa Hukum Rektor Universitas Halu Oleo masih melakukan upaya hukum banding, jadi yang dibuktikan dengan Akta Permohonan Banding Nomor : 40/G/2016/PTUN.KDI, tanggal 6 Maret 2017.

6. Selebihnya terkait dengan tanggapan-tanggapan kami terhadap Putusan PTUN Kendari Nomor 40/G/2016/PTUN.Kdi, kami masih menunggu salinan putusan yang lengkap, karena meskipun kami sudah mendesak meminta putusan tersebut kepada pihak PTUN Kendari melalui Panitera, namun belum juga diberikan. Seharusnya jika putusan tersebut belum siap dan belum sempurna, jangan dipaksakan untuk dibacakan pada sidang tanggal 6 Maret 2017 lalu.

Penulis : Benny Syaputra Laponangi

Komentar