KPU Konawe Tetapkan DPTb Tahap Kedua Pemilu 2019

Politik214 views

Konawe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap kedua sebanyak 464 pemilih masuk dan 522 pemilih keluar. Pleno DPTb tahap II ini dilaksanakan di Aula KPU Konawe, Rabu (20/3).

Rapat pleno dihadiri Bawaslu Konawe, Dinas Dukcapil Konawe, Peserta Pemilu, PPK, dan Panwascam se-Kabupaten Konawe.

“Semua DPTb yang kami plenokan ini berbasis aplikasi Sidalih (Sistem Data Pemilih), dan itu disaksikan langsung oleh Bawaslu, pemerintah, peserta pemilu, dan juga Panwascam yang ikut mendampingi PPM dalam pleno DPTb tahap kedua ini,” ujar Komisioner KPU Konawe, Andrianysah Siregar, selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2019).

Dikatakannya, rekapitulasi layanan pindah memilih ini dinyatakan telah berakhir pada 17 Maret lalu pukul 16.00 Wita.

“Jadi berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU 37 Tahun 2019 serta SK 227 yang ditindaklanjuti lagi dengan SE 421 kami telah melakukan rekapitulasinya ditingkat PPS/PPK sejak 17 Maret dan hari ini (kemarin) dilaksanakan ditingkat kabupaten,” jelasnya.

“Jadi DPTb ini adalah warga yg telah terdaftar di DPT, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan Hak pilihnya di TPS tempatnya terdata maka yang bersangkutan dipersilahkan untuk mengurus formulir A.5 yang waktunya berakhir 30 hari sebelum hari H pelaksanaan Pemilu,” lanjut mantan Jurnalis itu.

Sejak terbukanya layanan pindah memilih, pihaknya bersama seluruh Komisioner KPU dan jajarannya telah bekerja semaksimal mungkin dalam mensosialisasikan layanan DPTb ini kepada masyarakat.

“Kami berusaha mendatangi kampus- kampus, perusahaan tambang, dan areal perkebunan yang ada di daerah ini. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk kerja keras kami KPU Konawe dalam upaya mensukseskan Pemilu 17 April 2019,” pungkasnya.

Penulis: Benny Laponangi

Komentar