KOLAKA, PORTALSULTRA.COM– Sat Reskrim Polres Kolaka melakukan penangkapan terhadap empat pelaku Judi jenis song, di kompleks perumhan PT. Antam Tbk Pomalaa Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa Kab. Kolaka, Kamis 12 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 wita.
Para pelaku judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AP alias AD, KS, RD, JM dan AM warga Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.
Bersama kelima tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp.1.840.000 (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang digunakan sebagai taruhan.
Penangkapan para pelaku judi ini berawal ketika Sat Reskrim Polres kolaka, mendapat informasi dari masyarakat tentanga terkait kegiatan perjudian diwilayah Kelurahan Kumoro yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Kolaka dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda Beni Kuncoro.S bersama 6 Personil langsung mendatangi lokasi tersebut guna melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan kelima pelaku sedang bermain judi jenis Song di salah satu rumah di kompleks perumahan PT Antam TBK Pomala, para pejudi ini berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian tersebut.
“Bahwa kelima pelaku judi beserta barang bukti telah diamankan di PolresKolaka untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tuturnya.
Sumber :tribratapoldasultra.com
Komentar