KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Empat pelaku masing-masing berinisial Ar ( 22 ), Ma ( 20 ), Aa ( 21 ), dan Rk ( 20 ), berhasil diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari. Keempat Pelaku, tersebut diringkus di sebuah Ruko jalan Made Sabara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada hari sabtu ( 25/3 /2017 ), sekitar pukul 21.05.
Kepala Seksi Pemnberantasan Narkoba BNN Kota Kendari, Anwar Toro mengungkapkan penangkapan tersebut berdasar atas laporan masyarakat bahwa, ke empat tersangka sering mengkonsumsi barang haram di lokasi tersebut, dan saat di lakulan penggerebekan mereka sedang mengkonsumsinya.
“Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa keempat tersangka ini sering mengkonsumsi narkoba dan saat digrebek, mereka telah mengkonsumsinya” ungkap Anwar di depan awak media.
Dari tangan ke empat tersangka, diamankan 20 paket hemat sabu, 19 paket kecil dan 1 paket ukuran besar, 11 paket sabu bekas pakai, plastik kosong 57 lembar, di tambah timbangan digital, korek api dan pipet untuk menakar sabu.
Kata anwar adapun pasal yang kami kenakan bagi keempat pelaku yakni, pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf A undang- undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. lanjut pria berpangkat kompol tersebut. Saat ini pihak BNN masih melakukan pengejaran bandar barang haram tersebut.
Penulis: Hermawan Lambotoe
Komentar