Tiga Perkara PHPU Legislatif 2019 dari Sultra Tidak Dapat Dilanjutkan

Politik445 views

Suasana sidang putusan sela perkara PHPU DPR-DPRD, dan DPD Tahun 2019, pada Senin (22/7) di Ruang Sidang MK. Foto Ifa/Humas MKRI

Kendari – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan pembacaan putusan sela terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR-DPRD dan DPD Tahun 2019.

Untuk Sulawesi Tenggara (Sultra) ada tiga perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan pembuktian.

Tiga perkara tersebut ialah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Kab. Wakatobi 1 dan DPRD Kab. Bombana 1 serta Partai Golkar untuk DPRD Sultra 5 (Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur).

“Permohonannya oleh MK dinyatakan dismissal,” kata Ketua KPU Sultra Abdul Natsir dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7/2019).

“Putusan dismissal berarti perkara tidak dilanjutkan, sudah selesai sampai dengan pembacaan putusan dismissal dan tidak ada putusan akhir,” lanjutnya.

Alasan Hukum

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

DPRD Kabupaten Wakatobi 1

Mahkamah konstitusi menyatakan bahwa objek permohonan salah satunya adalah berita acara. Walaupun meminta pembatalan SK KPU 987/2019, tetapi Pemohon tidak menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, sehingga tidak diketahui bagian yang mana dari SK KPU 987/2019 tersebut yang dimohonkan pembatalan.

Sementara itu, walaupun Pemohon membuat petitum alternatif, itupun tidak mungkin dilaksanakan karena Pemohon tidak menjelaskan di TPS mana saja yang harus dilakukan PSU sebab tidak seluruh TPS Kabupaten Wakatobi 1 bermasalah, melainkan hanya 8 TPS sebagaimana yang dalilkan oleh Pemohon sendiri.

DPRD Kabupaten Bombana 1

Mahkamah konstitusi menyatakan bahwa Objek permohonan bukan SK KPU 987/2019, tetapi Keputusan KPU Kab. Bombana No 61/PP.10- BA/7406/KPUKab/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 5 Mei 2019.

2. Partai Golkar

DPRD Sulawesi Tenggara 5 (Kolaka, Kolaka Utara, dan Kolaka Timur)

Mahkamah konstitusi menyatakan bahwa Renvoi bersifat substansial karena dalam posita mengubah jumlah kecamatan dari 12 menjadi 18 kecamatan, dalam tabel juga mengubah angka. Sementara itu dalam petitum mengubah daerah dari Sulawesi Utara menjadi Sulawesi Tenggara.

bni/bni

Komentar