Ibu-Ibu Kelimpungan Cari Minyak Goreng, Kapitalisme Biangkeroknya

Opini314 views

Opini – Minyak goreng menjadi langka, yang paling sedih adalah ibu-ibu rumah tangga, ibu-ibu UMKM makanan, dan mereka yang sangat membutuhkannya. Sedih bukan kepalang makanan pun jadi tak nikmat. Kalaupun ada harganya menjadi melambung dan susah untuh didapatkan. Membuat ibu kelimpungan.

Seperti terjadi kelangkaan atau tidak adanya minyak goreng di sejumlah pasar tradisional di Kota Samarinda baik di agen maupun dijual eceran, salah satunya di Pasar Segiri. Biasanya ini tempat/rak minyak goreng terisi, tapi sampai sekarang Minggu 6/3/2022 tidak ada kiriman minyak goreng. Kepala UPTD Pasar Segiri Samarinda Fatan Ibrahim Malik mengatakan, para agen yang biasa menyuplai minyak goreng ke pedagang eceran sudah lama tidak menyuplai sehingga para pedagang hanya bisa menunggu. Sementara Novia salah satu pedagang eceran di Pasar Segiri, mengaku minyak goreng memang sudah langka di semua tempat sejak dua bulan lalu. Dari agen tidak ada stok. Kemarin sempat ada masuk kiriman sebanyak 50 dos, namun dalam waktu dua hari saja sudah habis terjual. (kaltim.antaranews.com 6/3/2022)

Para pegawai minimarket menjelaskan bahwa stok minyak goreng sudah habis diborong warga sejak mulai dikeluarkan dari gudang. Kelangkaan minyak goreng ini pun sangat berdampak ke penjual gorengan. Penjual gorengan di Kutim mengeluhkan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Minyak goreng susah sekali di dapat di toko-toko, Kalau pun mendapatkan minyak goreng, jumlah pembeliannya telah ditentukan. Harganya pun juga semakin meroket. Padahal biasanya minyak goreng premium dijual sekitar Rp 14.000 per liter. Harganya naik terus hingga Rp 30.000 per liter.

Sementara itu, Mirna penjual gorengan yang biasa mangkal di Pasar Induk Sangatta mengungkapkan hal serupa. Dia harus membeli minyak goreng seharga Rp 20.000 per liter. Padahal biasanya harganya Rp 14.000. mirna tiap hari membutuhkan 12 liter minyak goreng untuk jualannya. (Kaltimtoday.co, 8/3/2022)

Namun anehnya berbeda yang disampaikan Pemprov Kaltim Sebut Stok Minyak Goreng Aman hingga 54 Hari ke Depan. Rata-rata pasokan kuota minyak goreng masuk ke Kaltim dari tanggal 14 hingga 25 Februari 2022 sebesar 118.762 liter atau setara 106,8 ton per hari.Kebutuhan minyak goreng Kaltim sebesar 15,06 ton per hari sehingga pasokan minyak goreng yang ada seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Operasi Pasar minyak curah juga digelar di pasar rakyat dan langsung ke masyarakat dengan kuota 150.000 liter. (kaltim.inews.id 3/3/2022)

Fakta minyak goreng langka tak terelakkan lagi bahkan berdampak pada masyarakat karena harga- harga beberapa barang dan makanan juga ikut naik. Ironis sekali ini terjadi di penjuru negri 62. Namun parahnya lagi Kaltim sebagai daerah penghasil minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang cukup besar di Indonesia. Sebagai bahan baku minyak nabati itu turut mengalaminya. Langka dan mahal inilah yang disematkan pada minyak goreng saat ini.

Ketika produksi CPO Kaltim mencapai 4 juta ton setahun, jumlahnya setara 1,24 juta kiloliter minyak goreng dengan asumsi seluruh CPO tersebut dijadikan minyak nabati. jika dibagikan kepada 1,2 juta kepala keluarga di Kaltim, satu rumah bisa kebagian 1 kiloliter (1.000 liter) minyak goreng per tahun. Itu berarti, setiap rumah di Kaltim bisa kebagian lima drum minyak goreng. Namun sensus Badan Pusat Statistik, konsumsi minyak goreng penduduk Indonesia memang hanya 11,58 liter per kapita per tahun pada 2020. Jika satu rumah diasumsikan berisi empat orang, kebutuhan minyak goreng per KK sebenarnya tidak sampai 50 liter setahun. Volume yang tak lebih dari seperempat drum ukuran 200 liter.

Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko memastikan pemerintah akan terus mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. persoalan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng terus mendapat perhatian pemerintah. masalah minyak goreng berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar Internasional.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022. pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic price Obligation (DPO). Di sisi hulu Kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen. Menurutnya, implementasi kebijakan Kemendag tersebut, sudah berdampak pada ketersediaan dan kestablilan harga minyak goreng di pasaran, meski masih belum sesuai yang diharapkan.

Berdasarkan hasil monitoring tim Kantor Staf Presiden, harga minyak goreng terus turun meski harga rata-ratanya saat ini masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar modern dan tradisional. Pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng sehingga meminimalkan kenakalan pedagang. Peraturan yang ditetapkan dilapangan tidak dapat terlaksana maksimal. Bahkan dengan melakukan pasar murah yang telah dilakukan dibeberapa daerah dengan bekerja sama pada pihak swasta, terutama perusahaan atau distributor minyak goreng untuk menggelar operasi ini. Harga jual rerata Rp14.000 per liter. Per orang dibatasi membeli dua liter saja.

Tak memungkiri usaha pemerintah menyediakan minyak untuk masyarakat sudah dilakukan dengan operasi pasar, namun kenyataannya antrian pembeli yang mengular. Sidak dan oprasi pasar murah hanya dilakukan di saat krisis, harusnya pemerintah fokus menyelesaikan kelangkaan ini. Karena bisa jadi kelangkaan masih terus terjadi setelah pasar murah.

Dari sini, telah tercium aroma kapitalisme, saat pemerintah menggandeng pihak ketiga, yakni korporasi dalam menggelar dalam mengelar operasi pasar murah minyak goreng. Dengan maksud membantu menaikkan daya beli masyarakat, pemerintah malah menguntungkan para korporasi. Masyarakat pun harusnya sudah bisa berfikir masalah kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng berpangkal dari lemahnya fungsi riayah negara (melayani ummat), akibat dari paradigma kapitalisme neoliberal.

Mengorek kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang tiba tiba, patut diduga ada praktik kartel di dalamnya, yakni kongkalikong antara pengusaha dan produsen minyak kelapa sawit. karena, agak ganjil jika Indonesia sebagai produsen CPO (crude palm oil/minyak kelapa sawit) terbesar di dunia menyediakan minyak goreng dengan harga mahal kepada masyarakatnya dalam beberapa waktu ini. Kemudian adanya produsen CPO yang juga memiliki pabrik minyak goreng. Mereka bertindak sebagai produsen minyak kelapa sawit juga sekaligus produsen minyak goreng. Dugaan adanya praktik kartel tersebut dilatarbelakangi oleh tiga hal. Pertama, produsen minyak goreng kompak menaikkan harga dengan alasan CPO internasional tengah tinggi. Industri oligopoli ini meniscayakan sebaran industrinya sedikit, tetapi kebutuhan pasarnya sangat luas.

langka karena harga di internasional naik, penimbunan oleh kartel dan pengusaha. Sistem sekuler kapitalisme membuat mental oknum-oknum pengusaha hanya mengejar cuan tanpa peduli menyusahkan rakyat

Islam Menjaga Stabilitas Harga

Adanya interaksi permintaan dan penawaran mengakibatkan perpindahan suatu barang atau jasa di antara pelaku ekonomi, yaitu produsen/penyuplai, konsumen, dan pemerintah. Jadi, syarat terjadinya mekanisme pasar adalah adanya kegiatan transfer suatu barang atau jasa oleh pelaku ekonomi melalui kegiatan perdagangan.

Islam memposisikan pasar dalam area yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Pada masa Rasulullah saw. dan masa sahabat, peran pasar sangatlah besar terhadap kegiatan ekonomi umat. Rasulullah memandang harga yang terbentuk secara alamiah oleh pasar sebagai harga yang adil. Adanya intervensi pasar atau pematokan harga oleh pemerintah telah diolak Rasul. Maka, harga yang terbentuk oleh pasar mengharuskan adanya prinsip moralitas, kejujuran, keterbukaan dan keadilan.

Untuk menjaga stabilitas harga di pasaran dilakukan dua cara. Pertama, menghilangkan mekanisme pasar yang tidak sesuai syariat, seperti penimbunan, intervensi harga, dan sebagainya. Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik.
Abu Umamah al-Bahili berkata, “Rasulullah saw. melarang penimbunan makanan.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Jika pedagang, importir, atau siapa pun yang menimbun, ia akan dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efeknya besar, pelakunya bisa mendapat sanksi tambahan sesuai kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan ia lakukan.

Kedua, Islam tidak membenarkan adanya intervensi atau pematokan harga. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan intervensi pada sesuatu dari harga-harga kaum muslim untuk menaikkan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada hari kiamat kelak.” (HR Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).

Jika terjadi ketakseimbangan (harga naik/turun drastis), negara melalui lembaga pengendali atau lembaga pengontrol harus segera menyeimbangkannya dengan mendatangkan barang dari wilayah lain. Kecurangan pada produsen akan di tindak tegas oleh negara.Untuk itu kekhawatiran terhadap lonjakan harga minyak goreng bisa atasi. Pasar untuk mentabilkan harga bisa dilakukan. pematokan harga pun tidak perlu dilakukan karena setiap pedagang punya modal berbeda. Pengaruh kapitalisme semakin menyengsarakan rakyat. Sistem kapitalis ini harus diganti dengan sistem yang lebih baik yaitu sistem islam yang akan membawa kesejahteraan dan kedamaian. [*]

Komentar