
JAKARTA, PORTALSULTRA.COM – Pemerintah melalui Kementrian Agama akan menentukan 1 Syawal 1438 Hijriah hari ini, Sabtu (24/6/2017) di Jakarta. Nantinya, Kemenag bersama dengan sejumlah ulama dan pihak terkait akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal.
“Sidang isbat awal Syawal akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Juni 2017 di Auditorium HM. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta,” kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhammad Thambrin seperti dikutip dari kemenag.go.id.
Menurutnya, sidang isbat nanti akan dihadiri oleh para Duta Besar Negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama, dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.
“Sidang isbat merupakan wujud kebersamaan Kemenag dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam menetapkan awal bulan Qamariyah, terutama Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah,” ujarnya.
Sebagaimana isbat awal Ramadlan lalu, proses sidang akan dimulai pukul 17.00 WIB, diawali dengan pemaparan dari Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal menjelang awal Syawal 1438 H.
Adapun proses sidang isbatnya, dijadwalkan berlangsung selepas salat Magrib setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan.
Mantan Kakanwil Kemenag Kalsel ini menambahkan, data hisab menunjukan bahwa, ijtimak menjelang Syawal 1438 H jatuh pada hari Sabtu, 24 Juni 2017 sekitar pukul 09.32 WIB, bertepatan dengan tanggal 29 Ramadan 1438 H.
“Pada saat rukyat, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk, berkisar antara 2° sampai 4°,” tuturnya.
Muhammad Thambrin menambahkan, Kementerian Agama akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Syawal 1438 H di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait setempat.
Penulis: Benny Syaputra Laponangi
Sumber: Kemenag.go.id
Komentar