Ini Suara yang Akan Diperebutkan Dua Calon Bupati Bombana di Tujuh TPS Tempat PSU

Politik359 views

KENDARI, PORTALSULTRA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Bombana telah keluar. Hasilnya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS yang dianggap bermasalah.

Lalu berapa suara yang akan diperebutkan oleh pasangan Kasra Jaru Munara-Man Arfah dan Tafdil-Johan di tujuh TPS tersebut? Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Bombana, ketujuh TPS tersebut memiki wajib pilih sebesar 2.566 pemilih.

Dengan rincian, TPS 1 Desa Hukaea 398 pemilih, TPS 2 Desa Lantari 324 pemilih, TPS 2 Desa Tahi Ite 240 pemilih, TPS 1 Desa Larete 451 pemilih, TPS 2 Desa Larete (TPS 2 Marampuka) 374 pemilih, TPS 1 Desa Lemo (TPS 1 Marampuka) 438 pemilih, dan yang terakhir yakni  TPS 1 Desa Lamoare dengan wajib pilih sebanyak 341 pemilih.

Jika melihat perolehan suara yang lalu, perbedaan perolehan suara di tujuh TPS tersebut tidak jauh berbeda, pasangan Berkah memperoleh 1.009 suara dari gabungan tujuh TPS. Sedangkan pasangan Bertahan memperoleh suara 1.017 suara dari total tujuh TPS tersebut.

Baca Juga : MK Putuskan PSU Pilkada Bombana

Pada Pilkada Bombana yang digelar 15 Februari 2017 lalu juga, pasangan Tafdil-Johan berhasil mengungguli pasangan Kasra-Man Arfah. Tafdil-Johan berhasil meraih suara sebanyak 40.993 suara atau 50,78 persen suara, sedangkan Kasra-Man Arfah meraih suara 39.727 atau 49,22 persen suara. Perbedaan perolehan suara kedua pasangan cukup tipis atau hanya selisih sekira 1.266 suara.

Dengan adanya perintah MK untuk melakukan PSU di tujuh TPS, perolehan suara sementara masih dipegang oleh pasangan Tafdil-Johan, dengan selisih suara sekira 1.258 suara.

Penulis: Hermawan Lambotoe

Komentar