Jelang Pilbup Kolaka, PKS: Belum Ada yang Mendekat Nih!

Kolaka Raya343 views

KOLAKA, PORTALSULTRA.COM – Pimilihan Bupati (Pilbup) di Kabupaten Kolaka akan segera dimulai. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sendiri sudah membuka pendaftaran untuk menjaring para Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju.

Meski demikian, hingga kini belum ada satupun yang sudah mendaftar di partai yang dikomandoi oleh Sohibul Iman itu. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua DPD PKS Kolaka Chardi.

“Iya sudah buka. Tapi belum ada yang daftar,” ungkap Chardi yang dihubungi melalui sambungan telefon, Rabu (17/5/2017).

Mengenai kapan masa pendaftaran di PKS akan ditutup. Dirinya belum bisa memastikan. Pasalnya, kata Alumni FEB UHO itu bahwa, untuk saat ini memang belum ada yang datang mendaftar. “Untuk sementara belum ada batasnya kita pasang, karena memang belum ada yang mendaftar,” katanya.

“Belum ada yang goyang disini ini. Sepertinya di partai lain juga begitu, belum ada,” lanjutnya.

Ditanyakan apakah dari internal (kader) PKS sendiri akan ada yang diusung maju di Pilbup Kolaka. Mengingat PKS sendiri memiliki 3 kursi di DPRD. Chardi kembali menjelaskan bahwa, hal tersebut peluangnya bisa saja terjadi.

“Kursi kita itu ada 3 di DPRD dan itu merupakan jumlah yang sudah lumayan banyak. Karena yang paling banyak kan cuma PAN sama Gerindra, 4 kursi. Nanti kita lihat dulu lah siapa yang datang mendaftar untuk nanti kita coba pasangkan dengan internal kita (kader). Tapi untuk sekarang memang belum ada. Belum ada yang goyang,” jelasnya.

Sedangkan disinggung apakah PKS akan mendukung petahana (Ahmad Syafei-Jayadin). Chardi  menyatakan jika sejauh ini komunikasi antara PKS dengan petahana masih biasa saja dan belum sampai tahap yang lebih serius ke arah dukungan di Pilbup.

“Belum ada ciri-ciri. Belum ada yang mendekat soalnya. Meski yang lalu mereka (Wakil Bupati) hadir kok di Rakorda kita,” bebernya.

Sebagai informasi, pada Pileg 2014 lalu, PKS Kabupaten Kolaka berhasil meraih kursi terbanyak yakni 5 kursi. Namun setelah adanya SK KPU nomor 613/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 119/KPTS/KPU/Tahun 2013 tentang penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk anggota DPRD kabupaten induk. Maka perolehan kursi PKS berubah menjadi 3 kursi.

Penulis: Benny Syaputra Laponangi

Komentar