Sulkarnain: Kami Optimis Gugatan Rasak-Haris Ditolak MK

Politik240 views

 

Sulkarnain Kadir

KENDARI, PORTALSULTRA.COM Meski belum ada putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan Rasak-Haris, akan tetapi wakil dari Adriatma Dwi Putra (ADP) yakni Sulkarnain optimis bahwa gugatan yang dilayangkan Rasak-Haris akan ditolak di MK dalam putusan dismissal nanti.

Pasalnya, kata Sulkarnain, gugatan Rasak-Haris tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Menurutnya, syarat yang tertuang dalam perundang-undangan menyebutkan bahwa selisih suara harus di bawah 2 persen. Akan tetapi, hasil Pilwali menunjukkan perbedaan suara antara Rasak-Haris dan ADP-Sul terpaut 4,3 persen.

“Dari perselisihan hasil suara yang terpaut 4,3 persen saja, sudah menunjukkan bahwa legal standing yang diajukan ke MK tidak terpenuhi,”terangnya.

Karena itu, Ketua DPD PKS Kota Kendari ini optimis kalau gugatan yang dilayangkan Rasak-Haris akan ditolak oleh MK. Terkait kapan pembacaan putusan di MK, Sulkarnain mengaku belum mengetahui secara pasti.

Sulkarnain juga menyampaikan, ia dan ADP berencana hadir dalam pembacaan putusan dismissal digedung MK.  Untuk diketahui, MK sendiri akan membacakan putusan dismissal mulai 30 Maret hingga 5 April 2017.

“Ya kami upayakan untuk hadir nanti pada pembacaan putusan dismissal,”ujarnya.

Penulis: Hermawan Lambotoe

Komentar