Foto: istimewa.
Kendari – Puluhan ativis Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam aksinya, LKBHMI meminta Menteri ESDM mencabut Izin Operasi Pertambangan (IUP) PT Paramita Persada Tama (PPT) dan PT Manunggal Sarana Surya Pratama (MSSP).
Baca juga: PT Paramita dan PT Manunggal Diadukan ke Mabes Polri dan KPK
Sekretaris Direktur Bakornas LKBHMI, La Ode Erlan mengungkapkan, dari hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya menduga kuat adanya praktek illegal mining yang dilakukan oleh dua perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kanupaten Konawe Utara ini.
Pasalnya, PT Paramita dan Manunggal telah melakukan penambangan dan penjualan ore nickel tanpa kelengkapan dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Sedang dokumen itu merupakan syarat wajib perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Baca juga: Dinas ESDM Sultra Didesak Cabut IUP PT Paramita dan Manunggal
“Untuk itu kami meminta pihak Kementrian ESDM RI untuk mencabut IUP milik PT Paramita Persada Tama dan PT Manunggal Sarana Surya Pratama,” terang Erlan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).
Menurutnya, keberadaan dua perusahaan yang menambang tanpa mematuhi regulasi yang telah ditetapkan hanya akan menyebabkan kerugian dan kerusakan bagi daerah.
Dengan tidak adanya dokumen RKAB PT Paramita dan Manunggal, pihaknya patut menduga bahwa kedua perusahaan ini juga tidak melengkapi persyaratan lainnya, baik dokumen AMDAL, Reklamasi Paska Tambang, serta dokumen persyaratan lainnya yang merupakan syarat agar RKAB disetujui.
“Kedua perusahaan ini jelas tidak patuh terhadap regulasi yang berlaku. Jika terus dibiarkan menambang, kedua perusahaan ini hanya akan membawa kerusakan dan kerugian bagi daerah Sulawesi Tenggara,” tuturnya.
Selain di Kementerian ESDM, LKBHMI juga berunjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam aksinya, pihaknya meminta agar KPK menangkap pimpinan PT Paramita dan Manunggal.
“Kami meminta kepada ketua KPK untuk menangkap pelaku dugaan tindak pidana illegal mining,” ujar Erlan.
Menanggapi permintaan massa aksi, Menteri ESDM RI melalui Humasnya, Ari, mengatakan bahwa soal IUP perusahaan tambang, ada yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah daerah. Sehingga pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.
“Jika IUP itu yang terbitkan pemerintah daerah, maka yang berhak mencabut adalah pemerintah pusat,” jelas Ari.
Jika IUP PT Paramita dan Manunggal merupakan kewenangan pemerintah pusat, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.
“Jika terbukti tentunya kita akan berikan sanksi sampai pada pencabutan,” pungkasnya.
Komentar