Lagi-lagi, Umar Samiun Mangkir Dari Panggilan KPK

Buton Raya213 views

KENDARI, PORTALSULTRA.COM– Samsu Umar Abdul Samiun, Lagilagi mangkir dari   pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/1).  

Sebelumnya, KPK juga sudah pernah melayangkan surat panggilan untuk Umar Samiun, akan tetapi Umar Samiun tidak hadir bahkan tidak ada penjelasan sama sekali terkait ketidak hadirannya.

Dilansir dari tribunnews.com, ketidak hadiran Umar Samiun disebabkan, pihaknya baru menerima surat dari KPK pada 4 Januari 2017. Hal tersebut berdasarkan keterangan Samsu melalui kuasa hukumnya yang dilayangkan melalui surat kepada penyidik KPK.

Umar Samiun Seharusnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, pada tahun 2011.

“Surat (panggilan pemeriksaan) baru diterima ‎pada 4 Januari 2017 dan itu menurut pengakuan yang bersangkutan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.

Apakah Umar Samiun akan dipanggil paksa oleh KPK? Sampai saat ini, kata Febri, pihaknya masih mendiskusikan dengan pimpinan.

“Kami masih diskusikan lebih jauh apa tindak lanjut untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun),” kata Febri.

Bupati Buton ini  diketahui telah ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap Rp 1 miliar kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Diduga suap sebaga upaya pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  pada tahun 2011 silam. Atas dugaan itu, Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Editor   : Hermawan Lambotoe

Komentar