Oleh: Risnawati (Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)
Berbagai nuansa politis kian terasa. Apalagi saat pelantikan anggota DPR RI sungguh terasa keterlibatan kaum perempuan di dalamnya. Seiring dengan kuota 30 persen keterlibatan perempuan di parlemen, membuat banyak kaum hawa ikut terjun sebagai pelaku dalam kancah pesta demokrasi ini.
Seperti dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta – Politikus PDIP, Puan Maharani, mengaku bangga karena partai menunjuknya menjadi calon Ketua DPR.
“Pecah telor pimpinan DPR perempuan setelah 70 tahun. Semoga bisa menjadi inspirasi lah,” kata Puan Maharani di Ruangan Fraksi PDIP, Lantai 7 Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, 1 Oktober 2019.
Puan mengatakan ia juga sudah mundur dari jabatan sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI). “Kemarin saya sudah izin pamit ke presiden untuk mundur agar bisa dilantik menjadi anggota DPR RI,” kata Puan Maharani.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, posisi Ketua DPR diberikan kepada partai pemenang pemilu. PDIP merupakan partai pemenang Pemilu 2019.
Selanjutnya posisi wakil ketua DPR akan ditempati perwakilan partai dengan perolehan suara terbanyak berikutnya secara berurutan. Untuk periode ini, jatah wakil ketua DPR diperoleh Golkar, Gerindra, PKB, dan NasDem selaku partai yang masuk lima besar suara terbanyak.
Dilansir juga dari Liputan6.com, Jakarta – Pengucapan sumpah janji dan pelantikan anggota DPR dan DPD RI periode 2019-2024 akan berlangsung hari ini, Selasa, 1 Oktober 2019. Penetapan tanggal tersebut disesuaikan dengan habisnya masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan 575 anggota DPR RI yang tersebar di 80 daerah pemilihan (Dapil). Di antara ratusan anggota tersebut, terdapat 14 artis yang terpilih menjadi wakil rakyat Indonesia.
Dari 14 artis tersebut, ada yang terpilih lagi untuk kedua kalinya dan ada juga yang baru yang pertama kali melenggang ke Senayan. Rano Karno, Primus Yustisio, Eko Patrio, Dede Yusuf, dan Rachel Maryam termasuk deretan artis yang terpilih lagi atau pernah terpilih sebelumnya.
Ada juga yang baru pertama kali terpilih, seperti Tommy Kurniawan, Mulan Jameela dan Krisdayanti. Sebelum dilantik, mereka harus mengikuti sejumlah acara seperti pembekalan dan malam ramah tamah yang diadakan sejak beberapa pekan lalu.
Para artis yang juga mengikuti acara tersebut hampir semuanya tampil dengan pakaian formal tapi tetap terkesan modis. Contohnya Mulan Jameela yang mengikuti acara pembekalan pada Minggu, 29 September di Gedung DPR/MPR.
Hak Politik Perempuan dalam Islam
Fenomena perempuan saat ini sungguh memprihatinkan. Segala persoalan yang dialami kaum perempuan bukan menjadi rahasia umum lagi. Kemiskinan, pelecehan, penindasan dan eksploitasi menghimpit kaum perempuan dimana pun ia berada. Di sadari atau tidak, hal ini terjadi karena sistem yang diterapkan adalah sistem kapitalis yang menjerat banyak negara serta mempengaruhi cara pandang dan kebijakan yang di ambil oleh pemerintah. Perempuan dipandang dan diperlakukan sebagai komoditas dan mesin pencetak uang.
Sistem kapitalisme telah menciptakan gaya hidup materialistik dan hedonisme, menyebabkan manusia menjadi para pemuja fisik, kemolekan, kecantikan sehingga perempuan dijadikan aset dalam meraup keuntungan sebesar-besarnya, bahkan dijadikan objek iklan, model, film, dan lainnya sehingga dapat menyumbangkan pajak yang besar bagi negara. Belum lagi tersebarnya virus feminisme yang menjangkit di pemikiran kaum perempuan. Mereka menuntut ingin mendapatkan semua yang pria bisa dapatkan. Sederhanya, ketika seorang pria bisa bekerja satu harian di luar rumah, kenapa seorang perempuan tidak bisa. Padahal, perempuan memiliki derajat yang sama terlepas dari jenis kelaminnya. Mereka juga menganggap pria telah menyalahgunakan kekuasaan dan hak yang mereka miliki.
Pada hakikatnya, Islam mengatur bahwa keterlibatan kaum perempuan dalam politik adalah suatu keharusan. Ini tidak terlepas dari keberadaan perempuan sebagai bagian dari masyarakat yang juga harus turut berkiprah dalam kehidupan masyarakat.Karena itu, Islam telah menempatkan perempuan pada posisi yang mulia dan tidak mudah untuk dieksploitasi. Peran perempuan di dalam kehidupan, tidak hanya sebatas menjadi ibu rumah tangga melainkan bisa berprofesi banyak hal selama masih dalam ketentuan syar’i.
Maka, keterlibatan perempuan dalam politik juga sekaligus untuk memenuhi tuntutan ayat surat Ali Imran ayat 104 yang artinya: “Hendaklah ada segolongan umat diantara kalian yang meyerukan kebaikan (Islam) serta melakukan amar ma’ruf nahi munkar, mereka itulah golongan yang beruntung.” Aktivitas amar ma’ruf wa nahi munkar bisa juga dijalankan melalui keterlibatannya dalam partai politik. Hanya saja, perlu dicatat bahwa keterlibatan perempuan dalam politik ini bukan untuk memuluskan jalan menjadi penguasa, sebagaimana dalam sistem demokrasi. Sebagaimana Rasulullah saw sendiri telah melarang perempuan sebagai pemegang tampuk kekuasaan dengan sabda Beliau (yang artinya): “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang urusan (kekuasaan pemerintahannya) diserahkan kepada seorang perempuan.” (HR. Bukhari).
Khilafah Menjamin Hak Politik Perempuan
“Barang siapa mengerjakan amal sholih baik laki-laki maupun perempuan, sedang dia dalam kaedaan beriman. Maka Kami pasti akan memberikan kehidupan yang baik kepada mereka, dan akan memberikan balasan dengan balasan yang lebih baik daripada apa yang mereka kerjakan.” (TQS. An Nahl :97)
Betapa Allah SWT telah memberikan kemuliaan bagi kaum perempuan dengan memposisikan mereka dengan kaum laki-laki dalam satu kedudukan yang sama. Sebagaimana firman-Nya di atas. Hukum Islam menyentuh setiap individu agar menyadari kewajiban dan menunaikannya dengan penuh keikhlasan. Hukum Islam juga menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak-hak yang harus mereka terima. Hak-hak ini dijamin dan dilindungi dengan sempurna.
Gambaran yang jelas terkait keselarasan Allah SWT menciptakan manusia adalah kesesuaian antara fitrah laki-laki dan perempuan dengan substansi perintah-perintah-Nya. Bagaikan sepasang sandal yang dipakai untuk kaki kanan dan kaki kiri, menjadikan syariat Allah bagi keduanya bukan menjadi beban melainkan menjadi jalan untuk saling meringankan. Inilah Islam dengan segala kesempurnaan Yang Menurunkannya sebagai ‘mu’alajah masyaakilul hayah’ (solusi problematika kehidupan) yang dihadapi kaum laki-laki dan perempuan.
Mengenai jaminan Islam terhadap kaum perempuan dalam berpolitik (hak politik). Perempuan di masa Rasulullah adalah contoh sekaligus bukti betapa Islam memberikan jaminan dalam aktivitas politik kaum perempuan. Diantaranya, hak memilih dan membaiat khalifah. Berdasarkan riwayat dari Hafshah, dari Ummu ‘Athiyah berkata (yang artinya), “Kami membaiat Rasulullah Saw lalu beliau membacakan kepadaku, “janganlah kalian menyekutukan Allah dengan segala sesuatu” dan melarang kami melakukan nihayah (histeris menangisi mayat). Karena itulah, seorang perempuan dari kami menarik tangannya lalu perempuan itu berkata : “Seseorang telah membuatku bahagia dan aku ingin membalas jasanya.” Rasulullah tidak berkata apa-apa, lalu perempuan itu pergi dan kembali lagi.” (HR. Bukhari)
Selain itu, perempuan juga diberi hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota majlis umat, mengoreksi dan menasihati penguasa, termasuk juga aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Semuanya ini adalah bentuk jaminan terhadap hak politik kaum perempuan.
Mengenai hak dalam ekonomi, Islam telah memberikan tempat bagi para perempuan dalam masalah ekonomi, antara lain adalah mengelola keuangan belanja rumah tangga dan juga mewarnai kebijakan ekonomi negara melalui peran amar ma’ruf nahi munkar dan hak mengoreksi penguasa di negerinya.
Kaum perempuan juga tidak diharamkan untuk mengembangkan harta miliknya dengan usaha bisnis maupun aktivitas ekonomi lain yang tidak melanggar tata aturan syar’iah. Hal ini masih berkaitan dengan pembahasan hak kepemilikan bagi perempuan di poin sebelumnya. Dan adapun jaminan terhadap hak perempuan dalam kehidupan sosial, maka Islam telah memberikan gambaran kehidupan sosial perempuan di masa Islam. Dalam kehidupan sosial, kaum perempuan sangat dimuliakan, melalui penjagaan Islam dalam hal pergaulan,pakaian, pernikahan, dan perintah kepada kaum laki-laki untuk berbuat baik kepada wanita adalah bukti jaminan Islam akan hak sosialnya.
Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Bahkan Rasulullah pun berwasiat agar umat Islam menghargai dan memuliakan perempuan. Diantara sabdanya : “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.”
Negara Islam yaitu Khilafah Islamiyah di masa pemerintahan Khalifah Al Mu’tasim (tahun 837 M) menyahut seruan seorang budak muslimah yang dilecehkan oleh orang Romawi. Dimana kain hijabnya diikatkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Teriakan budak muslimah tersebut langsung direspon oleh khalifah Al Mu’tasim dengan mengerahkan puluhan ribu pasukan yang panjangnya dari pintu gerbang istana Khalifah di Baghdad hingga ke kota Ammuriah (Turki). Pembelaan terhadap wanita ini sekaligus untuk pembebasan Ammuriah dari jajahan Romawi.
Sungguh menakjubkan jaminan Islam terhadap kaum perempuan saat Islam diterapkan dalam sebuah kepemimpinan negara bernama Khilafah. Dengan demikian, keterlibatan perempuan dalam politik, selain untuk amar ma’ruf nahi mungkar juga supaya maksimal menjalankan perannya dalam membina kesadaran politik umat, yaitu dengan melakukan edukasi tentang hak dan kewajiban pemimpin terhadap rakyatnya. Sehingga rakyat memahami kewajibannya sebagai rakyat. Sekaligus mengetahui hak yang harus diberikan kepada pemimpin. Sehingga mereka menjadi warga negara yang taat, namun tetap kritis dalam memberi koreksi jika ada kebijakan penguasa yang menyimpang dari ketetapan Allah dan Rasulnya.
Wallaahu a’lam
Komentar