Wacana Penghapusan Pendidikan Agama Bentuk Komunisasi Indonesia

Opini749 views

Oleh: Indar Aprianto (Koord. Kastra GEMA Pembebasan IAIN Kendari)

Pernyataan Mr. Setyono Djuandi Darmono yang dikutip dari fajar.co.id dengan judul: Sarankan Jokowi Hapus Pendidikan Agama, Darmono: Identitas Agama Picu Radikalisme, pada hari Kamis, 04 juli 2019 di Jakarta menuai polemik ditengah masyarakat. Darmono menyebut, pendidikan Agama tidak perlu diajarkan di Sekolah. Agama cukup diajarkan orang tua masing-masing atau lewat guru Agama di luar Sekolah.

“Mengapa agama sering menjadi alat politik? Karena agama dimasukan dalam kurikulum pendidikan. Di Sekolah, siswa dibedakan ketika menerima mata pelajaran (mapel) agama. Akhirnya mereka merasa kalau mereka itu berbeda,” kata Darmono usai bedah bukunya yang ke-6 di Jakarta, Kamis (4/7/19).

Dalam lanjutannya dia menyarankan Presiden Joko Widodo untuk meniadakan pendidikan agama disekolah. Pendidikannya cukup di masjid, dan rumah peribadatan lainnya. Semua itu dia sarankan atas dasar menjaga serta merawat persatuan dan kesatuan bangsa. (JPNN)

Jadi teringat dengan statement salah satu praktisi PDIP Musda Mulya yang juga menyarankan penghapusan pendidikan agama. Musda Mulya lebih mengspesifikasikan agama yang dimaksud adalah agama Islam.

Wacana peniadaan pendidikan agama esensinya adalah untuk menjauhkan manusia dari aspek keagamaan. Yang bertujuan agar manusia dalam hal ini rakyat Indonesia bodoh terhadap agama. Lama kelamaan aroma spiritual akan hilang dan lenyap. Atas dasar itu, terindikasi kuat adanya upaya Komunisasi Indonesia. 

Tanggapan ini sudah ada sejak awal mula Rezim ini berkuasa. Tentu dimulai dari hal yang kecil. Dari Sekularisasi hingga Komunisasi. Akan tetapi, kedua aqidah itu (Sekuler & Komunis) tidak bisa bersatu. Maka harus dibenturkan. Siapa yang kuat dia yang menang. Dan realitas menjawab siapa yang kuat itu, yaitu Komunis.

Banyak bukti nyata yang memberatkan tudingan itu. Mulai dari kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahdja Purnama (Ahok) yang hendak menggiring umat agar tidak percaya terhadap Alquran Surah Al Maidah ayat 51 pada Pilgub DKI 2017 lalu, hingga pembubaran Ormas Keagamaan. Bahkan sampai pada tingkat pengkriminalisasian Tokoh agama.

Wacana tersebut telah melanggar UU pasal 12 ayat (1) huruf a yang secara tegas menyebutkan anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik seagama. 

Akan tetapi jika saran peniadaan pendidikan agama ini diindahkan oleh Presiden Joko Widodo maka dapat dipastikan akan keluar sebuah UU (Undang-undang) yang akan menggantikan posisi UU pasal 12 ayat (1) huruf a, tentang pelarangan pendidikan agama dalam kurikulum yang isinya sudah pasti akan ada sisi pidananya, seperti halnya Perppu Ormas no.2/2017 yang kini telah menjadi undang-undang, yang dibuat untuk menggantikan UU tentang keormasan sebelumnya. Dan bahkan bisa lebih dari penghapusan pendidikan agama dalam lingkup kurikulum. Bisa saja dengan adanya UU  baru seluruh yang berbau agama akan dihapuskan bahkan dilarang. 

Tujuannya seperti ungkapan diawal agar manusia dalam hal ini rakyat Indonesia bodoh terhadap agamanya. Tetapi mereka ingin lebih dari kebodohan. Maka mereka ingin menghapuskan agar tidak ada lagi sisa keagamaan dalam diri rakyat. Jika ada yang hendak membangkitkan lagi pendidikan agama, maka UU baru pengganti UU sebelumnya akan hadir sebagai monster pembunuh yang akan memberangus tokoh-tokoh keagamaan agar berhenti dari tingkahnya dalam mengajarkan agama dengan alasan menghilangkan radikalisme.

Sejatinya isu radikalisme hanyalah sebuah proteksi untuk menjaga kekuasaanya. Ketika ada yang tidak sejalan, maka akan dicap radikal. Padahal agama hadir untuk memperbaiki moralitas anak bangsa, dan merupakan ruh bangsa Indonesia. Negeri ini merdeka karena spirit yang hadir akibat dorongan aqidah dari agama. Dan sekarang mau dihilangkan begitu saja? Perlahan tapi pasti komunisasi Indonesia sedang berlangsung
Oleh karena itu, kami selaku umat yang beragama tidak menginginkan hal tersebut terjadi di negeri kami tercinta. Jikalaupun terjadi, itu adalah sebuah tantangan perang yang nyata. Dan tentu kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melawan.

Kami merasa ini adalah skenario Allah untuk memperlihatkan bobroknya Demokrasi. Penguasa bebas mau terbitkan UU dan menghapus UU sesuai dengan nafsunya. Mana menurut mereka bagus, mereka pertahankan. Mana menurut mereka bertentangan, mereka akan menghilangkan, dan menggantinya dengan yang baru.

Sangat berbeda sekali dengan UU dalam agama terlebih agama Islam. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus terima apapun yang terjadi. Sebab dalam keyakinan agama terkhusus agama Islam tidak mungkin pencipta alam semesta, manusia, dan kehidupan menzalimi ciptaannya. Maka tidak ada solusi lain selain menjadikan agama sebagai sistem yang melegitimasi UU. Islam adalah satu-satunnya agama yang memiliki seperangkat aturan yang bukan hanya cocok untuk umat Islam, tapi untuk seluruh umat manusia.
Sebagaimana firman-Nya: Sungguh kami tidak mengutus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam (TQS. Al anbiya: 107).

Allahu a`lam.

Komentar